Suara.com - Rina Nose mengaku khilaf dan tak menyangka kalau candaannya memepelestkan nama Prilly Latuconsina berbuntut panjang. Padahal menurut Rina, ia selama ini menghindari lawakan yang meledek fisik dan mengolok-olok kehidupan artis.
"Gaya komedi dengan ledekan fisik saja sudah lama saya buang, mengingat itu tidak pantas. Bahkan lelucon dengan mengolok-ngolok kehidupan artis saja sangat saya hindari," ujar Rina Nose melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2020).
Menurut Rina Nose, setiap mengeluarkan lawakan, ia sudah sangat berhati-hati. Ia juga tak mau lawakannya membuat orang tersinggung.
"Saya termasuk yang sangat hati-hati dan penuh rasa tanggung jawab, setiap kali bicara atau melontarkan humor di hadapan publik," tuturnya.
Namun soal mempelesetkan nama orang, istri Josscy Vallazza Aartsen ini mengaku memang sudah terbiasa.
"Kalau dikalangan rekan artis dan komedian memang sudah sangat biasa memplesetkan nama-nama artis. Termasuk nama saya sendiri dan nama bapak saya sendiri, misalnya. Tentu sebagai candaan," jelas Rina Nose.
Namun perempuan 36 tahun itu, mengaku terkejut dan baru tahu bila nama Latuconsina merupakan nama marga asal Maluku.
"Kali ini saya benar-benar terkejut dengan kemarahan pemilik marga Latuconsina. Karena selama ini saya sendiri termasuk orang yang sangat concern menolak apabila dalam sebuah komedi terdapat unsur menghina, merendahkan seseorang, apalagi menyangkut suatu daerah atau suku yang lebih luas," jelas Rina Nose.
Sebelumnya Andre Taulany dan Rina Nose dinilai melontarkan candaan soal marga dari artis, Prilly Latuconsina. Mereka memplesetkan nama marga Latuconsina di acara yang tayang pada Minggu (17/5/2020). Potongan video lawakan itu pun viral di media sosial. Mulai dari Facebook hingga Instagram.
Rina Nose dan Andre Taulany kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang bernama Ruswan Latuconsina, Senin (18/5/2020). Rina dan Andre dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Berita Terkait
-
Hera Mantan ART Siap Tempuh Restorative Justice Asal Erin Taulany Penuhi 3 Syarat Ini
-
Bantah Hera eks ART, Erin Taulany Pastikan Anak-Anak Marah Fotonya Diposting
-
Kasus Pelanggaran Privasi Berpeluang Gugur, Erin Taulany Bikin Laporan Baru ke Hera eks ART
-
Dituding Siksa ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV Hingga Tabiat ART yang Berani Merokok di Rumah
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli