Entertainment / Gosip
Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:31 WIB
Erin Taulany menggelar jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) terkait kasusnya dengan eks asisten rumah tangga bernama Hera. [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Herawati membuka peluang damai melalui restorative justice terkait kasus penganiayaan oleh mantan majikannya, Erin Taulany, di Jakarta Selatan.
  • Syarat perdamaian meliputi permintaan maaf, pengembalian barang pribadi, serta pelunasan gaji selama 28 hari kerja bagi Herawati.
  • Jika seluruh tuntutan dipenuhi, Herawati akan mencabut laporan penganiayaan tersebut demi mencapai kesepakatan damai di luar persidangan.

Suara.com - Herawati alias Hera membuka peluang damai dengan mantan bosnya, Erin Taulany. Bahkan sudah ada pembicaraan soal restorative justice terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hera bersedia berlapang dada untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan Erin Taulany. Begitu pula yang diharapkan Art ini kepada mantan majikannya.

"Sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana," kata Hera ditemui di Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Iktikad baik tersebut dirangkum dalam tiga point yang kemudian menjadi syarat. Pertama, permintaan maaf Erin Taulany atas perbuatan yang dilakukannya.

"Iya, permintaan maaf dari Bu Erin ya, dan jangan mengulanginya lagi," ujar Hera.

Hera, mantan asisten Erin Taulany saat menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

Point yang kedua adalah pengembalian barang serta gaji 28 hari yang menjadi haknya.

"Saya mintanya ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana semua," jelas Hera.

Jika semua terjadi, Hera juga tidak segan mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Erin Taulany kepada dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Asal dianya cabut, ya saya juga cabut juga, kan namanya udah damai," jelas Hera.

Baca Juga: Bantah Hera eks ART, Erin Taulany Pastikan Anak-Anak Marah Fotonya Diposting

Niat berdamai dari Hera bahkan bukan hanya sekadar ucapan. Ia menggandeng pengacara tambahan, Deolipa Yumara untuk membantu dalam hal menempuh restorative justice.

Hera, mantan asisten Erin Taulany saat menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Pencemaran nama baik bisa restorative justice, begitu pula dengan penganiayaan. Jadi dua-duanya masih bisa restorative justice," kata pengacara Hera.

Deolipa Yumara mengatakan, perdamaian bisa dilakukan di luar penyelidikan polisi. Tentu saja dengan ketetapan yang sudah dikatakan Hera.

"Kalau terjadi restorative justice, ada hal-hal khusus yang kemudian dilaksanakan di belakang layar," tutur Deolipa Yumara.

Sebab bagi pengacara Hera, keadilan pun bisa sama-sama didapatkan kedua belah pihak tanpa ada yang merasa menang dan kalah.

"Karena keadilan ini kan enggak serta-merta harus masuk ke dalam wilayah persidangan," ucap Deolipa Yumara.

Ia menambahkan, "Keadilan ini tercapai kalau kemudian misalnya kedua belah pihak merasa ada yang tadinya tidak beres, kesalahpahaman kemudian bisa kemudian mendapatkan suatu kesesuaian ya."

Load More