Suara.com - Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani masuk agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (8/6/2020).
Nikita Mirzani tiba di pengadilan sekitar pukul 13.40 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dibalut celana jeans biru. Tak lupa dia juga memakai face shield.
Sayangnya, sidang akhirnya ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap pada tuntutannya.
"Mohon maaf yang mulia, kami belum siap dengan berkas tuntutannya. Kami meminta waktu satu minggu untuk melengkapi berkas," kata jaksa di persidangan.
"Baik sidang tuntutan ini kami tunda satu minggu. Sidang dilanjutkan pekan depan," kata hakim.
Penundaan ini tak membuat Nikita Mirzani kecewa.
"Sudah biasa. Kan ini bukan permasalahan hukum yang pertama buat Niki," kata Nikita Mirzani usai sidang.
Kendati begitu, Nikita yakin tuntutan buat dirinya ringan. Sebab dia merasa tak bersalah atas tuduhan mantan suaminya, Dipo Latief.
"Yakin dan optimis sih minggu depan tuntutannya tidak tinggi. Karena memang kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini memang tidak dilakukan Niki," ujar Nikita Mirzani.
Baca Juga: Ditanya Nikita Mirzani soal Urusan Ranjang, Fairuz A Rafiq Istigfar
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Bachimd selaku tim kuasa hukum Nikita Mirzani menilai bahwa penundaan tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dalam setiap persidangan.
"Kami pun kalau nanti agenda nota pembelaan belum siap, kami juga akan meminta tunda sidang. Kita lihat tuntutannya minggu depan," timpal Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani sebelumnya jadi tersangka kasus penganiayaan dan KDRT atas laporan Dipo Latief di Polres Metro Jakarta Selatan. Niki sempat dijemput paksa oleh polisi dan menahannya selama 3 hari.
Setelah diserahkan ke kejaksaan, Nikita dibebaskan. Dia tak ditahan dan hanya dijadikan tahanan kota.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Film Crocodile Tears Angkat Keluarga Toxic: Penuh Cinta Tapi Menyekap