- Sidang perdana peninjauan kembali Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2026 resmi ditunda karena ketidakhadiran pihak kejaksaan.
- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menduga adanya kejanggalan proses kasasi perkara Nikita yang diputus dalam waktu satu hari saja.
- Rieke Diah Pitaloka menegaskan kehadirannya di pengadilan merupakan bentuk fungsi pengawasan parlemen untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Suara.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) terpaksa ditunda.
Namun, suasana pengadilan mendadak riuh dengan kehadiran anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang membongkar dugaan kejanggalan "paket kilat" dalam proses hukum sang artis.
Penundaan sidang terjadi lantaran pihak kejaksaan selaku termohon mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.
Di tengah molornya agenda persidangan, perhatian publik justru tertuju pada sosok Rieke Diah Pitaloka alias Oneng. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku kehadirannya murni untuk menjalankan fungsi pengawasan parlemen, bukan untuk mencampuri independensi hakim.
"Saya hadir ke sini bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum atau mempengaruhi putusan pengadilan," tegas Rieke.
Rieke kemudian melontarkan kritik pedas terkait proses kasasi Nikita yang dianggapnya sangat tidak wajar. Ia membeberkan data bahwa berkas perkara Nikita baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan sudah dijatuhkan hanya dalam waktu satu hari, yakni 13 Maret 2026.
"Indikasi paket kilat, menurut saya. Didistribusikan ke majelis hakim 12 Maret kemudian putusan 13 Maret," cetusnya.
Bagi Rieke, kecepatan putusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama setelah hukuman Nikita diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara di tingkat banding.
Baca Juga: Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum," tambah Rieke.
Rieke bahkan berani menarik benang merah antara hakim yang menangani kasus Nikita dengan rentetan skandal mafia peradilan yang belakangan ini terbongkar, termasuk dalam perkara Ronald Tannur.
Ia menegaskan bahwa perjuangannya di persidangan Nikita adalah komitmen moral untuk membersihkan wajah hukum Indonesia.
"Dalam pengawalan kasus ini saya harus jujur, saya tidak hanya sedang mengawal Nikita Mirzani. Setelah saya rangkai peristiwa dan siapa yang terlibat dalam keputusan yang saya katakan tadi, indikasi paket kilat itu, apa yang saya lakukan hari ini adalah sebagai komitmen juga terhadap almarhumah Dini Sera," katanya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan permohonan PK untuk membatalkan vonis enam tahun penjara atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Tim kuasa hukum meyakini adanya kekhilafan hakim yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan pada 1 Juli mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah