- Rieke Diah Pitaloka menyoroti proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung yang dinilai berlangsung sangat singkat.
- Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum tersebut merupakan kewenangan pengadilan dan mendukung asas peradilan yang cepat.
- Pihak terdakwa yang merasa dirugikan atas putusan kasasi dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme peninjauan kembali.
Suara.com - Kejaksaan Agung merespons sorotan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mempertanyakan cepatnya proses kasasi perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kejagung, percepatan penyelesaian perkara justru sejalan dengan asas peradilan yang cepat dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan putusan kasasi merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan ranah Kejaksaan Agung.
"Wah itu kewenangan pengadilan, bukan ranah kami. Tetapi kalau dari segi penegakan hukum kami mengapresiasi, malah bagus karena sesuai asas cepat sehingga bisa memberikan kepastian hukum," kata Anang kepada Suara.com, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Anang menanggapi kritik Rieke yang muncul usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rieke menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses kasasi perkara tersebut.
Ia menyoroti rentang waktu antara distribusi berkas kepada majelis hakim dan keluarnya putusan kasasi yang hanya berselang satu hari.
Berdasarkan data yang disampaikan Rieke, berkas perkara diterima Sekretariat MA pada 14 Januari 2026, lalu didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026. Putusan kasasi kemudian dijatuhkan pada 13 Maret 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi "paket kilat".
Baca Juga: Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap proses peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga meminta Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung menjalankan fungsi masing-masing apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam proses peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tidak dalam kapasitas kami mengevaluasi keputusan majelis hakim," ujarnya.
Menurut Anang, pihak yang merasa dirugikan atau menilai terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan dapat menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia.
"Silakan ajukan permohonan tersebut ke pengadilan apabila terdakwa atau terpidana merasa dirugikan atau ada kelalaian terhadap putusan yang sudah inkracht. Ada mekanisme atau instrumen hukum lain dengan upaya hukum lain seperti PK, itu haknya dan diatur dalam undang-undang," kata dia.
Berita Terkait
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret