Suara.com - Artis Jerry Lawalata terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan terlama 12 tahun, karena penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine dia terbukti menggunakan sabu.
"Atas tindakan tersangka JRL, maka tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 a undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers penangkapan Jerry Lawalata, Senin (15/6/2020).
"Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, demikian yang bisa saya sampaikan," sambungnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami dari mana narkoba jenis sabu yang digunakan Jerry Lawalata. Hasil pemeriksaan, selama empat tahun memakai narkoba Jerry mengaku membeli dari seseorang.
"Ya tadi yang saya sampaikan bahwa tersangka menyampaikan kepada kami inisial nama dari orang yang sebagai pemasok barang bukti sabu tersebut," ucapnya.
"Ini sedang kami lakukan pendalaman dan lokasinya memang ada di daerah Jakarta Utara. Sehingga itu masuk wilayah kami dan itu akan kita lakukan pendalaman terhadap lokasi tersebut," sambung Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Seperti diketahui, Jerry Lawalata diamankan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (12/6/2020) siang. Jerry ditangkap di kediamannya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Berdasarkan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian hasilnya positif narkoba jenis sabu.
Pada saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu dan sisa sabu seberat berat 1,32 gram.
Baca Juga: Jerry Lawalata Sudah Dijenguk Keluarga di Tahanan
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
-
Onadio Leonardo Kasus Narkoba, Beby Prisillia: Kamu Bukan Penjahat, Cuma Bodoh
-
Tes Urine Negatif Narkoba, Beby Prisillia Langsung Kirim Pesan Haru untuk Onad: Tuhan Bersamamu
-
2 Kali Terjerat, Fachry Albar Pernah Janji ke Renata Kusmanto untuk Lepas dari Narkoba
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate