Suara.com - Artis Nikita Mirzani tentu senang dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 tahun. Karena bila tuntutan tersebut dikabulkan, janda tiga anak itu tak sampai menjalani hukuman penjara.
Usai sidang, Nikita Mirzani pun terlihat santai dengan tuntutan tersebut. Ketika ditanya soal tuntutan tersebut, Nikita yang ditemui usai sidang di Pegnadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) pun menjawab, "Berarti kalian bisa menilai aku ini janda apa, aku ini janda saleha loh."
Menurut Nikita Mirzani, tuntutan ringan tersebut merupakan jawaban dari Tuhan atas segala doa-doanya selama ini.
"Doa saya ini selalu dijabah melulu sama Allah, ya kan. Gue wirid setiap malam, gue tahajud kan nggak harus di Instastory kalau gue salat. Kalau gue ngaji apa gak perlu," ucap Nikita Mirzani.
"Alhamdulilah sekarang gue bisa bernapas dengan lega ternyata sesuai dengan doa gue, ikhtiar gue begitu," tuturnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa hukuman selama 12 bulan. Bila tuntutan tersebut dikabulkan hakim, maka perempuan 34 tahun itu tak perlu menjalani hukuman. Kecuali dalam tempo setahun, Nikita kembali melanggar pidana.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan