Suara.com - Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Meski dituntut ringan, Nikita bersama tim kuasa hukum tetap akan mengajukan keberatan atau pledoi.
Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani akan mengajukan pledoi pada 1 Juli 2020. Fahmi punya alasan tersendiri mengapa mengajukan keberatan.
"Secara hukum kami nyatakan dan tegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menggunakan yurisprudensi untuk menghukum seseorang. Jaksa tadi menggunakan yurisprudensi untuk mencari-cari kesalahan orang," kata Fahmi Bachmid usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Selain itu menurut Fahmi Bachmid, dalam pengakuan para saksi di persidangan, tidak ada yang sama antara satu dengan lainnya.
Menurut Fahmi, dalam setiap kasus tindak pidana, seseorang tak dapat dihukum ketika hanya mempertimbangkan kesaksian dari satu orang saja.
"Saksi satu sama lain tidak ada sinkronisasi (keterangannya). Hanya dia (Dipo Latief) sendiri yang menyatakan ada pemukulan, sementara tiga saksi yang lain tidak tahu-menahu kejadian itu," katanya menegaskan.
"Jaksa sendiri paham bahwa sebetulnya enggak tahu ini permasalahannya apa, penganiayaan atau bukan. Sehingga dia mencari beberapa dasar hukum untuk menghukum seseorang. Yang begini sebenarnya tidak benar," tutur Fahmi Bachmid.
Berita Terkait
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Bakal Terus ke Makam Selama 40 Hari, Ibunda Didatangi Vidi Aldiano Lewat Mimpi
-
Tamparan Keras Bagi Si Kurang Bersyukur, Kisah Ayah Kayuh Sepeda Butut saat Lebaran
-
Bukan Ketupat dan Opor Ayam, Menu Lebaran Maia Estianty Sushi hingga Pasta
-
Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan
-
Harga Tempat Sampah di Rumah Baru Tasya Farasya Mendekati UMP Jakarta
-
Dihujat Kasih THR Rp15 Ribu, Dewi Perssik Pamer Gunungan Beras untuk Ribuan Warga
-
Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya
-
Mimpi Kuburkan Pasangan Disebut Tanda Selingkuh, Penjelasan Abah Romdhoni Viral
-
Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'