Suara.com - Kuasa hukum Lucinta Luna, AAFS, menilai kliennya tidak bisa dipidana karena sudah lama menggunakan ekstasi, zat psikotropika Golongan 1.
AAFS mengibaratkan kliennya seperti personel grup band Slank, di mana memakai narkoba di masa lalu, bukan sekarang.
"Sama aja waktu Slank bilang 'saya dulu pengguna'. Sekarang sudah berhenti. Kan itu tidak bisa dipidana, tidak bisa mempidanakan yang sudah lalu," ujar AAFS usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Lucinta Luna dalam pemeriksaan urine cuma positif benzo, golongan obat terlarang yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Sementara pada tes rambut, Lucinta Luna positif amfetmin (ekstasi).
Hanya saja kata AAFS, hasil tes rambut tak bisa membuktikan secara akurat kapan Lucinta Luna memakai ekstasi. Karenanya, dia yakin kliennya tak bisa didakwa.
"Nanti kita lihat aja nanti kami juga akan mendatangkam saksi ahli minggu depan yang lebih. Ingin menanyakan detail tentang bahaya dan efek obat-obatan itu, sejauh mana karena kalau dari hasil berita acara pemeriksaan yang dipolisi urine-nya negatif," katanya.
Lucinta Luna dan tiga rekannya diamankan di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Polisi menemukan tramadol dam riklona sejenis obat penenang yang masuk golongan psikotropika di tas milik Lucinta Luna. Selain itu polisi juga mengamankan pil ekstasi di kantong sampah di dalam apartemen Lucinta.
Baca Juga: Petugas Laboratorium BNN Bersaksi, Lucinta Luna Merasa Diuntungkan
Di persidangan, Lucinta Luna membantah kepemilikan ekstasi tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Slank Hingga Jon Batiste! Java Jazz Festival 2026 Siap Digelar di PIK 2, Ini Bocoran Lineup-nya
-
Slank dan Bos HS Serahkan Donasi Rp500 Juta, Vespa Kaka Terjual di Angka Rp110 Juta
-
Dimeriahkan Slank hingga Happy Asmara, HS Run Lampung Jadi Lautan Manusia
-
Polemik Lagu Tak Diberi Tulang Lagi, Respons Kaka Slank Dihubungi Kuburan Band
-
Tak Diberi Tulang Lagi Dipastikan Bukan Lagu Kuburan Band
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pernah Sebut Pasien RSJ Orang Gila, dr Gia Pratama Akui Khilaf dan Minta Maaf
-
Penyanyi D4vd Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Celeste Rivas Hernandez
-
Rangkaian Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tayang di TV, Segini Bayarannya
-
WNA di Bali Bikin Onar, Ancam Patahkan Kaki Warga setelah Menuduh Maling
-
Viral Rumah Angker Disulap Jadi Kos-kosan Mewah, Untung Rp336 Juta per Tahun
-
Teka-teki Cowok Misterius Terjawab, Bernadya Gandeng Iqbaal Ramadhan di MV Rabun Jauh
-
Millen Cyrus Pamer KTP Perempuan, Resmi Ubah Identitas?
-
Ustaz Solmed Yakin Akun yang Tuding Dirinya SAM Pelaku Pelecehan Dapat Keuntungan
-
Anggota TNI Pelaku Pemukulan Minta Maaf ke Zaskia Adya Mecca dan Anak di Persidangan
-
Andre Taulany Emosi Dengar Cerita Detik-Detik Pernikahan Boiyen Hanya Bertahan 2 Bulan