Suara.com - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Vicky Prastyo dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Menanggapi itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky prasetyo buka suara.
"Kami menerima terkait apa yang sudah ditetapkan oleh majelis tentunya, fase selanjutnya adalah kami fokus pada pembelaan klien kami," kata Ramdan Alamsyah seusai sidang.
Agenda berikutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan para saksi.
Tidak mau kalah, Ramdan Alamsyah juga mengatakan sudah menyiapkan 10 saksi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Kami juga sudah melakukan list terhadap dakwaan jaksaan dan juga pemeriksaan dipihak kepolisian yang kurang lebih ada sepuluh saksi yang mungkin akan di hadirkan pada sidang-sidang selanjutnya," ungkap Ramdan Almasyah.
"Tentunya juga pada tahapan nanti kami juga akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan tentunya terkait perkara ini," sambungnya lagi.
Yang pasti, dia optimistis bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah atas kasus ini.
"Kami meyakini bahwa klien kami pada posisi melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabat dirinya sebagai seorang suami," katanya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Sidang Dilanjutkan
"Dan itu dilindungi oleh undang-undang pernikahan dan tentunya juga dilindungi oleh norma-norma serta adat istiadat yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo kini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.
Pada sidang sebelumnya dia didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
-
Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
-
Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran
-
Penyesalan Terdalam Vicky Prasetyo: Malu ke Anak hingga Akui 20 Kali Nikah Settingan
-
Vicky Prasetyo Dikabarkan Rogoh Kocek Rp 1,5 Miliar Bantu Nunung Buka Usaha Kuliner
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
Ressa Tak Diakui, Emilia Contessa Pernah Desak Denada Kasih Cucu Laki-Laki
-
Arbani Yasiz Lamar Yasmin Napper di Masjid, Penonton Bakal Baper
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru