Suara.com - Anton J-Rocks ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di rumahnya, Serpong, Tangerang Selatan terkait kasus narkoba.
Penabuh band J-Rocks itu diciduk di hadapan istrinya, Jihan. "Betul, ada saya," katanya usai menjenguk Anton di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Jihan tak bisa berkata apa-apa waktu itu. Sebab, dia memang tak tahu jika suaminya memakai ganja. "Aku nggak pernah sangka. Keluarga merasa kecolongan," ujarnya.
Bersama pengacara Milano Lubis, Jihan berencana ajukan rehabilitasi untuk Anton. Dia menilai suaminya itu cuma sebagai pemakai.
Kendati begitu, Milano mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus kliennya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kalau tadi disampaikan Kabid Humas Polda Metro jelas dua orang itu (Anton dan W) adalah pemakai. Salah satunya klien kita. Jadi kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau kita berharap ini cepat selesai. Kalau bisa kita memohonkan dari pihak Polres bisa segera direhablah paling tidak karena pengguna," ujar Milano.
Anton J-Rocks ditangkap di rumahnya, Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu toples berisi ganja yang disimpan di dalam lemari pendingin. Selain itu, ada juga satu paket berisi biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari.
Anton J-Rocks terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang nartkotika. Ia terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Anton J-Rocks Beli 2 Paket Ganja, Ngaku Dipakai Sendiri Bukan Dijual Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk: Cinta Kami di Luar Batas
-
Sinopsis The Doorman: Kucing-kucingan eks Marinir dan Perampok, di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart
-
Film Top Gun dan Sekuel Maverick Tayang Ulang Mulai Hari Ini, Cuma Seminggu di Bioskop
-
5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini
-
Film Taiwan Terlaris Sunshine Womens Choir Siap Tayang di Indonesia, Sinopsisnya Bikin Haru
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!