Suara.com - Jessica Tanoesoedibjo angkat bicara usai gugatan RCTI terkait UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tengah viral di jagat maya.
Gara-gara gugatan tersebut, RCTI menjadi bulan-bulanan netizen. Pasalnya gugatan itu dianggap bisa membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Lewat postingan di Instagramnya, putri Hary Tanoesoedibjo dan Liliana Tanoesoedibjo selaku pemilik RCTI ini mengatakan bahwa netizen salah paham akan gugatan tersebut.
"Saya pikir Anda tidak sepenuhnya memahami konteks dari apa yang diperebutkan RCTI. Intinya bukan agar orang tidak memiliki kebebasan berbicara," kata Jessica Tanoesoedibjo berbahasa Inggris.
"Melainkan kita harus (menyamakan kedudukan) antara media tradisional dan digital. Apalagi karena media digital didominasi pemain luar negeri atau asing," sambungnya lagi.
Dia mengatakan gugatan itu menitikberatkan agar Kominfo dan DPR merevisi isi undang-undang soal penyiaran media.
"Poin yang dibuat RCTI adalah agar penyiaran digital juga harus diatur (kita bukan negara yang menjunjung anarki). Tujuannya bukan sekadar menambahkan siaran digital ke dalam exit (rigid) low," bebernya.
"Melainkan agar DPR dan Kominfo mengevaluasi kembali dan menyusun rancangan undang-undang penyiaran media yang tepat yang memuat regulasi yang sesuai dan relevan untuk semua sarana penyiaran," imbuhnya.
Sebagai penutup, dia mengaku miris mengingat media digital saat ini didominasi oleh perusahaan asing bukan perusahaan lokal.
Baca Juga: Bintang Emon Sindir Gugatan RCTI: Mencet Tombol Live Doang, Bukan Rudal
"Alasan ketatnya pengaturan media tradisional oleh pemerintah adalah karena media adalah alat komunikasi massa kepada masyarakat. Jika media kita dikendalikan oleh luar negeri (termasuk platform luar negeri) maka itu akan menjadi masalah. Ini masalah nasionalisme, teman," ujar Jessica Tanoesoedibjo.
Penjelasan gugatan RCTI
RCTI meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Nah, dalam persepsi saat ini, jika uji materi itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka siaran langsung di media sosial tidak boleh lagi. Semisal di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, atau juga YouTube Live.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Blak-blakan Jusuf Hamka di Sidang! Bongkar 'Dosa' Tito Sulistio Sejak di CMNP Hingga BEI
-
Baru Sehari Menikah, Amanda Manopo Langsung 'Todong' Bos RCTI Soal Jam Kerja Kenny Austin
-
5 Tahap Perjalanan Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, dari Cinlok hingga Sah Jadi Suami Istri
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Elly Sugigi Sempat Sarankan Inara Rusli Nikah Siri, Langsung Disemprot Dewi Perssik
-
Kronologi Kecelakaan Gary Iskak: Diduga Tak Mengenakan Helm dan Tabrak Trotoar
-
Dari Bad Boy Ikonik Hingga Hijrah, Kisah Dramatis Gary Iskak sebelum Berpulang di Usia 52 Tahun
-
Ferry Maryadi dan Andre Taulany Bersaksi Gary Iskak Sosok yang Rajin Ibadah
-
Tiba di Rumah Duka, Ferry Maryadi Ikut Gotong Keranda Mayat Gary Iskak
-
Merasa Dibohongi, Inara Rusli Sudahi Pernikahan dengan Insanul Fahmi
-
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Gary Iskak: Motor Hilang Kendali, Tubuh Terpelanting di Jalan
-
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Ade Jigo Beri Kesaksian soal Kejadian
-
Innalillahi, Gary Iskak Meninggal Dunia
-
Usai Ketahuan Inara Rusli Bukan Duda, Insanul Fahmi Berbohong Lagi