Suara.com - Jessica Tanoesoedibjo angkat bicara usai gugatan RCTI terkait UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tengah viral di jagat maya.
Gara-gara gugatan tersebut, RCTI menjadi bulan-bulanan netizen. Pasalnya gugatan itu dianggap bisa membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Lewat postingan di Instagramnya, putri Hary Tanoesoedibjo dan Liliana Tanoesoedibjo selaku pemilik RCTI ini mengatakan bahwa netizen salah paham akan gugatan tersebut.
"Saya pikir Anda tidak sepenuhnya memahami konteks dari apa yang diperebutkan RCTI. Intinya bukan agar orang tidak memiliki kebebasan berbicara," kata Jessica Tanoesoedibjo berbahasa Inggris.
"Melainkan kita harus (menyamakan kedudukan) antara media tradisional dan digital. Apalagi karena media digital didominasi pemain luar negeri atau asing," sambungnya lagi.
Dia mengatakan gugatan itu menitikberatkan agar Kominfo dan DPR merevisi isi undang-undang soal penyiaran media.
"Poin yang dibuat RCTI adalah agar penyiaran digital juga harus diatur (kita bukan negara yang menjunjung anarki). Tujuannya bukan sekadar menambahkan siaran digital ke dalam exit (rigid) low," bebernya.
"Melainkan agar DPR dan Kominfo mengevaluasi kembali dan menyusun rancangan undang-undang penyiaran media yang tepat yang memuat regulasi yang sesuai dan relevan untuk semua sarana penyiaran," imbuhnya.
Sebagai penutup, dia mengaku miris mengingat media digital saat ini didominasi oleh perusahaan asing bukan perusahaan lokal.
Baca Juga: Bintang Emon Sindir Gugatan RCTI: Mencet Tombol Live Doang, Bukan Rudal
"Alasan ketatnya pengaturan media tradisional oleh pemerintah adalah karena media adalah alat komunikasi massa kepada masyarakat. Jika media kita dikendalikan oleh luar negeri (termasuk platform luar negeri) maka itu akan menjadi masalah. Ini masalah nasionalisme, teman," ujar Jessica Tanoesoedibjo.
Penjelasan gugatan RCTI
RCTI meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Nah, dalam persepsi saat ini, jika uji materi itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka siaran langsung di media sosial tidak boleh lagi. Semisal di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, atau juga YouTube Live.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Berita Terkait
-
Sinopsis Bidadari Plus Plus: Duet Kriss Hatta dan Shinta Bachir, Tayang Dini Hari Nanti di RCTI
-
Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7
-
CMNP Ajukan Sita Jaminan Rumah di Beverly Hills AS Milik Hary Tanoe, Ada Apa?
-
Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri