Suara.com - Jessica Tanoesoedibjo angkat bicara usai gugatan RCTI terkait UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tengah viral di jagat maya.
Gara-gara gugatan tersebut, RCTI menjadi bulan-bulanan netizen. Pasalnya gugatan itu dianggap bisa membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Lewat postingan di Instagramnya, putri Hary Tanoesoedibjo dan Liliana Tanoesoedibjo selaku pemilik RCTI ini mengatakan bahwa netizen salah paham akan gugatan tersebut.
"Saya pikir Anda tidak sepenuhnya memahami konteks dari apa yang diperebutkan RCTI. Intinya bukan agar orang tidak memiliki kebebasan berbicara," kata Jessica Tanoesoedibjo berbahasa Inggris.
"Melainkan kita harus (menyamakan kedudukan) antara media tradisional dan digital. Apalagi karena media digital didominasi pemain luar negeri atau asing," sambungnya lagi.
Dia mengatakan gugatan itu menitikberatkan agar Kominfo dan DPR merevisi isi undang-undang soal penyiaran media.
"Poin yang dibuat RCTI adalah agar penyiaran digital juga harus diatur (kita bukan negara yang menjunjung anarki). Tujuannya bukan sekadar menambahkan siaran digital ke dalam exit (rigid) low," bebernya.
"Melainkan agar DPR dan Kominfo mengevaluasi kembali dan menyusun rancangan undang-undang penyiaran media yang tepat yang memuat regulasi yang sesuai dan relevan untuk semua sarana penyiaran," imbuhnya.
Sebagai penutup, dia mengaku miris mengingat media digital saat ini didominasi oleh perusahaan asing bukan perusahaan lokal.
Baca Juga: Bintang Emon Sindir Gugatan RCTI: Mencet Tombol Live Doang, Bukan Rudal
"Alasan ketatnya pengaturan media tradisional oleh pemerintah adalah karena media adalah alat komunikasi massa kepada masyarakat. Jika media kita dikendalikan oleh luar negeri (termasuk platform luar negeri) maka itu akan menjadi masalah. Ini masalah nasionalisme, teman," ujar Jessica Tanoesoedibjo.
Penjelasan gugatan RCTI
RCTI meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Nah, dalam persepsi saat ini, jika uji materi itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka siaran langsung di media sosial tidak boleh lagi. Semisal di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, atau juga YouTube Live.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Berita Terkait
-
Sinopsis Bidadari Plus Plus: Duet Kriss Hatta dan Shinta Bachir, Tayang Dini Hari Nanti di RCTI
-
Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7
-
CMNP Ajukan Sita Jaminan Rumah di Beverly Hills AS Milik Hary Tanoe, Ada Apa?
-
Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Komplotan Maling Durian Diarak Warga Sambil Bawa Barang Curian, Videonya Viral
-
Tipu Korban Sampai Rp41 Miliar, Begini Modus Love Scamming yang Libatkan Fabiola Eks Reza SMASH
-
Fabiola Elizabeth Eks Istri Reza Smash Jadi Tersangka Kasus Love Scamming, Rugikan Korban Rp41 M
-
Sempat Takut 'Beauty is Pain', Mikha Tambayong Temukan Metode Perawatan Wajah yang Nyaman
-
Adhisty Zara Diduga Jalani Akad Nikah Dua Kali, Ini yang Bikin Netizen Curiga
-
Sarwendah Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Ruben Onsu: Kasihan Anak-Anak
-
Dian Sastro Ikut Rayakan Waisak di Candi Borobudur, Agamanya Jadi Sorotan
-
Seskab Teddy Ungkap Biaya Tambahan Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Ditanggung Pribadi, Publik Heboh
-
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Diminta Penuhi Syarat Ini
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?