Suara.com - Kasus asusila termasuk pemerkosaan yang melibatkan penyanyi asal Korea Selatan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon akhirnya sudah selesai.
Melansir dari Soompi pada Kamis (24/9/2020), Mahkamah Agung Korea resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Jung Joon Young. Sedangkan Choi Jong Hoon divonis 2,5 tahun.
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon sebelumnya divonis menjalani hukuman masing-masing selama 6 tahun dan 5 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada November 2019.
Tak terima dengan vonis itu, kasus itu kemudian ditangani oleh Pengadilan Tinggi Seoul. Vonis keduanya pun dikurangi pada Mei 2020.
Jung Joon Young menjadi 5 tahun sementara Choi Jong Hoon menjadi 2,5 tahun.
Masih tidak puas dengan hasil tersebut, mereka mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung. Sayangnya banding mereka ditolak.
Mahkamah Agung tetap merasa bahwa hukuman yang diberikan Pengadilan Tinggi Seoul sudah tepat.
“Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan atau pengalaman subjektif dalam putusan asli, dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi," demikian bunyi putusan tersebut.
Seperti diketahui, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon tersandung kasus pemerkosaan pada 2016. Mereka juga dianggap melanggar hukum usai kedapatan membuat dan menyebarkan video porno secara ilegal.
Baca Juga: 5 Fakta Roy Kim, Solois Korea yang Terseret Skandal Chat Mesum
Berita Terkait
-
Lagi Artis Korea Meninggal Dunia, Penyanyi Lee Min As One Ditemukan Tewas di Kediamannya
-
Polisi Mulai Selidiki Penyebab Kematian Wheesung, Diduga Alami Overdosis
-
Usai Skandal Burning Sun, Jung Joon Young Terciduk Goda Wanita di Prancis
-
Pecah, Junny Sukses Gelar Konser Dopamine di Jakarta: Saya Janji Akan Kembali
-
Tak Lagi Bungkam, Yong Junhyung Buka Suara Soal Tuduhan Kasus Burning Sun
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Denda Rp1 Miliar ke Vadel Badjideh Dipertanyakan Kuasa Hukum: Dia Bukan Koruptor
-
Yai Mim Berderai Air Mata, Tak Terima Istrinya Dilabeli Lonte dan Main dengan Kyai
-
Prilly Latuconsina Tampil dengan Rambut Pendek, Dipuji Pacar Lebih Cantik dari Song Hye Kyo
-
Belum Ada Tersangka di Kasus Kegaduhan PN Jakut, Hotman Paris Dianggap Sebar Hoaks
-
Raffi Ahmad Curhat Tak Bisa Tampil di Lapor Pak, Gegara Ada Ayu Ting Ting?
-
Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t: Aksi, Komedi, dan Santet!? Siap Ngakak Sambil Merinding
-
Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara
-
Syahrini Unggah Video di Studio Rekaman, Siap Comeback Nyanyi Lagi?
-
Lamaran Nyaris Barengan, Ingat Lagi Momen Erika Carlina Naksir El Rumi
-
Tiket Konser Blackpink di Jakarta Masih Tersedia, Cek Kategori yang Tersisa