Apa Kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka? Begini Awal Mula Perkaranya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:45 WIB
Kolase Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka. [Dok. Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026 atas tuduhan pencemaran nama baik.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe membayar ganti rugi USD28 juta terkait sengketa transaksi 1999.
  • Sengketa bisnis bermula dari gagal cairnya surat berharga NCD Unibank akibat bank tersebut dibekukan pada 2001.

Suara.com - Nama Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka kembali menjadi sorotan setelah sengketa bisnis yang telah berlangsung selama puluhan tahun berkembang ke ranah hukum.

Pada 30 September 2026, Hary Tanoe resmi melaporkan Jusuf Hamka ke polisi setelah menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas.

Laporan tersebut tidak muncul begitu saja, sebab hubungan keduanya sebelumnya sudah diwarnai sengketa terkait transaksi surat berharga yang dilakukan pada 1999.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan transaksi bisnis itu kemudian berlanjut ke gugatan perdata dan kembali ramai setelah muncul berbagai pernyataan di ruang publik.

Hary menyebut salah satu hal yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan.

Ia juga membantah sejumlah pernyataan lain yang menurutnya berkaitan dengan perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group, termasuk persoalan denda lingkungan hidup dan pajak.

Di sisi lain, sengketa lama mengenai NCD Unibank menjadi bagian penting untuk memahami mengapa hubungan bisnis tersebut berubah menjadi perkara hukum yang panjang.

Lantas, apa sebenarnya kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka, serta bagaimana awal mula perselisihan tersebut?

Apa Kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka?

Kolase Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo. [Dok. Istimewa]

Akar perkara ini bermula dari transaksi surat berharga pada Mei 1999 yang melibatkan PT Bank Unibank Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang merupakan perusahaan tol milik Jusuf Hamka.

Saat itu, transaksi senilai USD28 juta tersebut melibatkan PT Bhakti Investama milik Hary Tanoe (kini menjadi PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger atau perantara transaksi.

Dalam transaksi tersebut, CMNP menerima Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank sebagai bagian dari pertukaran surat berharga.

NCD tersebut memiliki nilai USD28 juta dan jatuh tempo pada Mei 2002, tapi kemudian tidak dapat dicairkan setelah Unibank mengalami masalah dan masuk dalam status bank yang dibekukan pada 2001.

Persoalan tersebut akhirnya berkembang menjadi gugatan hukum. CMNP kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menghukum Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil USD28 juta atau sekitar Rp484 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

Putusan tersebut merupakan perkara perdata tingkat pertama dan memuat penilaian majelis hakim mengenai transaksi 1999.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com