Suara.com - Nora Alexandra membandingkan kasus suaminya, Jerinx SID dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki. Dia mengaku bingung, permintaan sang suami untuk sidang offline dan penangguhan penahanan dipersulit.
Sementara kata Nora, Jaksa Pinangki yang sudah dinyatakan bersalah justru mendapat kemudahan.
"Jujur, Nora makin bingung. Terdakwa koruptor minta sidang online, dianggap menghina pengadilan. Suami Nora @jrxsid minta sidang offline kok dipersulit. Sementara Jaksa Pinangki bisa sidang offline di Jakarta yang zona Covid-19 nya lebih gawat dari pada Bali," tulis Nora Alexandra di Instagram, Kamis (1/10/2020).
Padahal kata Nora, Jerinx SID bersedia menghapus media sosialnya sebagai jaminan penangguhan penahannya. Namun belum juga diberikan kemudahan.
"Koruptor yang nyata-nyata bersalah masih bisa diberi penangguhan, Jerinx yang belum tentu bersalah penangguhannya dipersulit. Padahal beliau sudah pasti tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, dan siap menghapus akun IG-nya jika penangguhan dikabulkan," ungkapnya.
Dari dua kasus yang berbeda itu, Nora Alexandra mempertanyakan keadilan.
"Nora hanya ingin tahu, sejatinya masihkah ada keadilan untuk rakyat jelata seperti kita?" tutur Nora Alexandra.
Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya, Jerinx SID yang tersandung kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Permohonan ini diajukan sehari sebelum persidangan sang drummer band Superman is Dead.
Baca Juga: Biarkan Jerinx Cium Nora di Mobil Tahanan, DPR: Tindak Jaksanya!
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Pernah Pacaran, Ungkapan Duka Ardina Rasti untuk Lucky Element Tuai Pro Kontra
-
Banting Tulang dari Masa Sulit demi Keluarga, Ayah Ungkap Sifat Asli Lula Lahfah
-
Demi Jemput Cucu, Eva Manurung Rela Kenakan Hijab
-
Reza Arap Datang Tahlilan, Ayah Lula Lahfah Bungkam soal Pemeriksaan Kasus Putrinya
-
Melaney Ricardo Ungkap Masa Kelam: Pernah Gila Party hingga Mulut Berbusa dan Nyaris Tewas
-
Reza Arap Ada di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi: Makanya Kami Minta Klarifikasi
-
Tutorial Beli 2 Tiket Film Esok Tanpa Ibu tapi Bayar Satu Saja di Cinema XXI
-
Di Tengah Drama Keluarga, Victoria Beckham Dianugerahi Gelar dari Kementerian Kebudayaan Prancis
-
Kabar Duka: Tika Mega Lestari Istri Pesulap Merah Meninggal Dunia
-
Kalau Waktu Bisa Diulang, Jule Ogah Nikah Muda: Nikmati Dulu Masa Muda