Suara.com - Nora Alexandra membandingkan kasus suaminya, Jerinx SID dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki. Dia mengaku bingung, permintaan sang suami untuk sidang offline dan penangguhan penahanan dipersulit.
Sementara kata Nora, Jaksa Pinangki yang sudah dinyatakan bersalah justru mendapat kemudahan.
"Jujur, Nora makin bingung. Terdakwa koruptor minta sidang online, dianggap menghina pengadilan. Suami Nora @jrxsid minta sidang offline kok dipersulit. Sementara Jaksa Pinangki bisa sidang offline di Jakarta yang zona Covid-19 nya lebih gawat dari pada Bali," tulis Nora Alexandra di Instagram, Kamis (1/10/2020).
Padahal kata Nora, Jerinx SID bersedia menghapus media sosialnya sebagai jaminan penangguhan penahannya. Namun belum juga diberikan kemudahan.
"Koruptor yang nyata-nyata bersalah masih bisa diberi penangguhan, Jerinx yang belum tentu bersalah penangguhannya dipersulit. Padahal beliau sudah pasti tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, dan siap menghapus akun IG-nya jika penangguhan dikabulkan," ungkapnya.
Dari dua kasus yang berbeda itu, Nora Alexandra mempertanyakan keadilan.
"Nora hanya ingin tahu, sejatinya masihkah ada keadilan untuk rakyat jelata seperti kita?" tutur Nora Alexandra.
Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya, Jerinx SID yang tersandung kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Permohonan ini diajukan sehari sebelum persidangan sang drummer band Superman is Dead.
Baca Juga: Biarkan Jerinx Cium Nora di Mobil Tahanan, DPR: Tindak Jaksanya!
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Nora Alexandra Murka Lagi, Namanya Dicatut Iklan Obat Pembesar Alat Vital: Menjijikan
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget
-
Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini
-
Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya
-
Teori Ilmiah Alumni ITB, Kaitan Mobil Mogok di Rel dan Kecelakaan KRL Bekasi
-
Usulan Pindah Gerbong Wanita, Menteri PPPA Arifah Fauzi Banjir Kritik: Nyawa Laki-Laki Lebih Murah?
-
Viral Lewat Lagu Die on This Hill, Sienna Spiro Gebrak Panggung The Icon Indonesia Malam Ini
-
Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid
-
Ada Sisi Humanis Hantu Tanpa Kepala di Film The Bell Panggilan untuk Mati
-
Sinopsis Film Verity, Kolaborasi Panas Anne Hathaway dan Dakota Johnson
-
Sinopsis The Generals: Film Politik Korea Bakal Tayang di Netflix, Dibintangi Ji Chang Wook