Suara.com - Aktris Chintami Atmanegara telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Dio Alif Utama.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Chintami Atmanegara, Yasmine Soerahman. Dia mengatakan bahwa kliennya sudah memenuhi panggilan pihak penyidik.
“Kita sudah jalani pemeriksan, kan temen temen nggak setiap hari di sini kan. Jadi waktu kita periksa alhamdulillah lagi sepi,” ujar Yasmine saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) malam.
Sang aktris diperiksa pekan lalu. Kini pihaknya hanya menunggu beberapa saksi tambahan lagi yang ia ajukan untuk diperiksa.
“Kan untuk saksinya kalau nggak salah dari LP aja ada empat atau lima orang saksinya, dari kita juga ada tambahan saksi lagi tunggal tunggu undangan saksi berikutnya,” ungkap Yasmine.
“Belum ada (undangan panggilan), kalau di LP itu kan saya liat dari media sosial. Ditulisin atas nama Ita, Enung, Eka, kebetulan memang karyawan dari bu Cintami, Enung juga ART di rumah bu Cintami, nah ini kita belum dapet surat undangannya,” sambungnya lagi.
Yasmine menegaskan bahwa baru Chintami Atmanegara yang menjalani pemeriksaan kepada pihak berwajib. Sementara itu, Dio Alif Utama belum diperiksa.
“Belum ada panggilannya ya (Dio), biasanya yang akan dipanggil saksi-saksi dulu nih, setelah semua dipanggil ada alat bukti yang didapat baru dipanggil yang namanya terlapor, seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yasmine memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Dituduh Chintami Atmanegara Curi Sepeda, Deanni Tempuh Upaya Hukum
“Sangat tidak benar, dari kami gini, bu Cintami sangat terkenal ya, dari saya kecil sangat terkenal. Dia nggak perlu lagi cari panggung, saat kami periksa nggak perlu telepon temen-temen media dong,” bebernya.
Sebelumnya, perempuan bernama Deanni melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut Dio Alif Utama dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Chintami Atmanegara diperiksa sebagai saksi lantaran dianggap berada di lokasi kejadiaan saat penganiayaan tersebut terjadi.
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Raisa Rilis MV Bareng Christian Bautista di Tengah Proses Cerai, Dapur yang Jadi Latar Bikin Salfok
-
Mahalini Cerita Keajaiban Umrah Pertama Sebagai Mualaf, Doanya Dikabulkan dalam Sekejap
-
Terungkap! Andrew Andika dan Violentina Kaif Ternyata Sudah Menikah Sejak Juli 2025
-
Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Statusnya Naik ke Penyidikan
-
Komitmen Hamish Daud Usai Sepakat Cerai dari Raisa, Janji Tak Akan Lari dari Tanggung Jawab
-
Jadi Pemeran Utama, Adipati Dolken Siapkan Sentuhan Lokal di Film What's Up with Secretary Kim?
-
Ditanya Soal Pisah Rumah dengan Raisa Sejak Digugat Cerai, Hamish Daud Fokus Move On
-
5 Fakta Unik Diana Pungky yang Jarang Diketahui, Ditawari Jadi Model Gegara ke Supermarket
-
Hamish Daud Ogah Bongkar Alasan Digugat Cerai Raisa: Itu Antara Kami Saja
-
Bantah Jadi Pelakor, Violentina Kaif Istri Andrew Andika Sentil Tengku Dewi Suka Buka Aib Orang