Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus narkotika terhadap terdakwa aktor Tio Pakusadewo dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Selasa (13/10/2020).
Di dalam eksepsinya, kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang mempertanyakan nasib kliennya yang tak kunjung direhabilitasi. Sebab, hasil assessment menyatakan kliennya sebagai pecandu narkotika.
"Berdasarkan fakta hukum maka pantas Tio dikategorikan pecandu narkoba dalam tingkat akut. Dari peraturan yang di atas, saudara Tio wajib diberikan keringanan hukum bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib menajalankan rehabilitasi," kata Santrawan.
Santrawan menilai adanya pelanggaran kode etik oleh pihak Polda Metro Jaya yang tak melakukan rehabilitasi kepada aktor senior itu.
"Namun pihak Dirtres Narkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu maka ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik Polri," ujarnya.
Lebih lanjut ia membandingkan kasus Tio Pakusadewo dengan Raffi Ahmad yang juga pernah tersandung kasus narkoba namun mendapatkan rehabilitasi.
"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani Rehabilitasi," katanya.
Dari kasus Raffi Ahmad tersebut, pihaknya mempertanyakan nasib hukum Tio Pakusadewo. Dia menilai, kliennya jauh lebih membutuhkan pengobatan rehabilitasi karena tergolong pemakai akut.
"Dan ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriahkusuma menjelaskan ada dua tipe orang yang layak di masukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi. Pertama adalah orang-orang yang di rehab karena mendatangani tempat itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Waduh, Nagita Slavina Pernah Pacaran sama Om Om?
"Kemudian yang kedua adalah mereka yang di masukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum. Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukan- nya ke Lido," sambungnya.
Nota keberatan yang dibacakan Santrawan itu diharap dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan JPU kepada Tio Pakusadewo.
"Eksepesi di atas semuanya menguji dakwaan dari JPU. Bahwa dakwaan dari JPU tidak sesuai dengan fakta hukum," katanya.
Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.
Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.
Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Berita Terkait
-
Rayyanza Malik Ahmad Sekolah di Mana? Sudah Pandai Mengaji Al-Fatihah
-
Raffi Ahmad Terharu, Presiden Prabowo Tanyakan Langsung Kondisi Mama Amy
-
Viral Foto Pria Mirip Olga Syahputra, Warganet Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya
-
Yuni Shara Jajan Sambil Jongkok dan Ajak Ngobrol Pedagang, Sikapnya Bikin Salut
-
Berapa Harga Parfum Kolaborasi Nagita Slavina dengan Rahasia Fragrance? Wanginya Feminin dan Elegan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Letto Sulap Lagu Sandaran Hati Jadi Koplo di Synchronize Festival 2025
-
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan, Diduga Dalangi Perampasan Aset
-
Richard Lee Cecar Hasan Nasbi: Jadi Komisaris BUMN karena Kedekatan atau Utang Jasa?
-
The Cottons Bahas Isu Keracunan MBG di Synchronize Fest, Ada 'Perdebatan' Kecil
-
Aksi Hindia di Synchronize Fest 2025, Bendera Palestina Berkibar di Layar Besar
-
Nonton Foo Fighters, Soleh Solihun Terkesan dengan Gaya Interaksi Dave Grohl
-
Nunung Srimulat: Kalau Gak Ditangkap, Mungkin Saya Sudah Mati
-
Sinopsis dan Alasan Nonton Genie, Make a Wish: Drama Baru Kim Woo Bin dan Bae Suzy di Netflix
-
Belum Lunasi Pembayaran Pembelian Lahan, Taqy Malik Disentil Pakai Kisah Sahabat Nabi Muhammad
-
Dituduh Tabrak Lari Sampai Dicap Pembunuh, Nadya Almira Sampai Takut ke Alfamart