Entertainment / Gosip
Kamis, 10 Desember 2020 | 18:03 WIB
Nikita Mirzani saat bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/3).

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu.

Load More