News / Nasional
Jum'at, 10 April 2026 | 14:01 WIB
Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jumat (10/4/2026). (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.
  • Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi setelah masa pensiun Anwar Usman berakhir.
  • Liliek terpilih melalui proses seleksi terbuka calon hakim dari unsur Mahkamah Agung setelah melewati berbagai tahapan penilaian.

Suara.com - Liliek Prisbawono Adi resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi setelah melakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026) siang ini.

Liliek dilantik untuk mengisi posisi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong usai Anwar Usman pensiun.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Liliek membacakan sumpah jabatannya sebagai komitmen untuk menjalankan tugas menjaga konstitusi negara.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Liliek Prisbawono Adi mengucapkan penggalan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Sesaat setelah mengucapkan sumpah, Liliek Prisbawono Adi menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi sebagai tanda resmi dimulainya masa pengabdiannya di lembaga peradilan tersebut.

Pelantikan ini merupakan bagian dari proses seleksi terbuka calon hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Panitia seleksi sebelumnya menetapkan tiga kandidat terbaik berdasarkan hasil penilaian makalah, anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.

Nama Liliek terpilih setelah masuk dalam daftar tiga besar bersama dua kandidat lainnya, yakni Fahmiron dan Marsudin Nainggolan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi MA Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026.

Kehadiran Liliek di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga dalam mengawal undang-undang dasar serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar

Load More