Entertainment / Gosip
Senin, 30 Maret 2026 | 21:40 WIB
Di balik jeruji besik, Nikita Mirzani terus memperjuangkan keadilan untuknya. [Instagram]

Suara.com - Nikita Mirzani yang kini tengah dipenjara, masih memperjuangkan keadilan untuk dirinya. 

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dipenjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan dr Reza Gladys.

Janda tiga anak itu divonis enam tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Padahal di tingkat pengadilan negeri, Nikita "hanya" divonis empat tahun penjara.

Melalui Instagram yang beberapa kali ditegaskan apabila dikelola admin, Nikita Mirzani membagikan info perkaranya.

Info Perkara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 3144 K/PID.SUS/2026 menerangkan bahwa kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani adalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pemerasan atau TPPU.

"Bisa baca kan itu perkaranya informasi & transaksi elektronik (ITE) tapi jadi ke mana-mana yah pakai dikasih TPPU-nya lagi," tulis Nikita di caption.

Selain itu, lama memutus perkara yang diterangkan hanya satu hari membuat Nikita Mirzani heran.

Baca Juga: Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

"Kirain hoax diputus cuma satu hari. Ternyata real loh, wkwkwkwk," sindir perempuan 40 tahun tersebut.

Lantas bisakah Putusan Kasasi diputus dalam sehari?

Mengutip laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Di balik jeruji besik, Nikita Mirzani terus memperjuangkan keadilan untuknya. [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]

Poin pertama menerangkan bahwa penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu 250 hari.

Tidak diterangkan berapa lama memutus perkara kasasi paling cepat. Namun mayoritas perkara diputus dalam kurun waktu tiga bulan sejak berkas diterima majelis.

Lebih lanjut, melalui unggahannya yang memperlihatkan isi informasi perkaranya, Nikita Mirzani ingin menegaskan bahwa hukum berbicara bukti, bukan imajinasi.

Load More