Suara.com - Tim kuasa hukum Falcon Picture bakal menelusuri aset yang dimiliki tiga tergugat kasus wanprestasi di mana salah satunya Jefri Nichol. Bila ketiganya tak bisa membayar, maka aset-aset ketiganya akan diambil.
"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban, maka kami akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri nichol," kata pengacara Falcon Pictures, Debby Astuti, usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Pembayaran gant rugi wajib dilakukan apa bila pihak Jefri Nichol tidak melakukan banding dan putusan dianggap sudah inkrah.
"Jadi penetapannya Rp 4,2 miliar itu kami harus double cek lagi ya, karena tidak terdengar jelas. Tapi pada umumnya biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi," kata Debby menjelaskan.
Bahkan tim kuasa hukum Falcon Pictures sudah mencari beberapa aset Jefri Nichol untuk bisa melunasi putusan hakim sebesar Rp 4,2 miliar.
"Kami akan cari aset dia apa saja. Karena kan ketentuannya dia harus bayar Rp 4,2 miliar. Jadi sudah jelas apa yang harus dilakukan Jefri," tutur Debby.
"Bukan sekali dua kali, bukan pertama kali berurusan hukum. Dia juga pernah perkara narkotika. Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," imbuh Debby.
Sementara itu, pihak Jefri Nichol sendiri belum mengambil keputusan apakah menerima, atau melakukan banding. Pasalnya saat sidang putusan, Jefri Nichol tidak hadir dalam sidang. Pihak pengacara pun mengaku akan berdiskusi dengan kliennya.
Seperti diketahui, gugatan wanprestasi rumah produksi Falcon Picture terhadap aktor Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Diminta Bayar Rp 4,2 M, Pengacara Jefri Nichol Yakin Putusan Hakim Salah
Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat, Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Ketiganya diwajibkan membayar ganti rugi uang dengan total Rp 4,2 miliar.
Putusan pihak pengadilan terhadap Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon sesuai dengan gugatannya yang meminta Falcon Pictures, sebesar Rp 4,2 miliar.
Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi setelah Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.
Berita Terkait
-
Obsesi Viral: Bagaimana Film Baru Warkop DKI Menyentil Fenomena 'Haus Validasi' di Medsos?
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS
-
Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol
-
Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur