Suara.com - Artis Jefri Nichol rupanya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas perkara wanprestasi gugatan Falcon Pictures terhitung sejak Rabu (23/12/2020).
Ada pula alasannya mengajukan banding diungkap oleh kuasa hukumnya, Aris Marasabessy. Dia bilang, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dirasa kurang adil untuk kliennya.
"Upaya banding diajukan dikarenakan menurut Klien kami putusan yang di bacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan," kata Aris Marasabessy dalam siaran persnya, Senin (28/12/2020).
"Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuh mencerminkan rasa keadilan," sambungnya.
Ketidakadilan itu karena pihak Jefri Nichol merasa bukti-bukti dan saksi dalam persidang cukup kuat bahwa tidak ada ada prilaku wanprestasi.
"Dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik," jelasnya.
"Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang di lakukan oleh klien kami," imbuhnya lagi.
Meski mengajukan banding, pihaknya tetap berusaha mencari titik temu dan beramai dengan Falcon Pictures. Tapi upaya hukum terus dilakukan beriringan jalannya usaha perdamaian tersebut.
"Walaupun demikian, pihak klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamian dengan Pt Falcon namun selama belum ada perdamian maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Baca Juga: Jefri Nichol Ajukan Banding Kasus Wanprestasi Gugatan Falcon Pictures
Untuk diketahui, pada hari rabu tanggal 23 Desember 2020, Jefri Nichol telah mengajukan Banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL
Seperti diketahui, Gugatan wanprestasi rumah produksi Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat, Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sejumalah Rp4,2 milyar.
Putusan hakim terhadap Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon sesuai dengan gugatannya yang dipinta Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar.
Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi setelah Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.
Berita Terkait
-
Kenzy Rebut Davina Karamoy dari Rigen, Kang Solah From Kang Mak x Nenek Gayung Siap Kocok Perut
-
Review Film Panji Tengkorak: Dendam, Darah, dan Semangat Baru Animasi Lokal
-
Lebih Ekstrem dari Jefri Nichol? Pria Ini Video Call Pacar Sambil Main Sepak Bola di Lapangan
-
Kakak Pacar Jefri Nichol, Noor Nabila yang Dikecam Usai Ejek El Rumi Ternyata Mantan Engku Emran
-
Demi Lawan El Rumi, Jefri Nichol Ngaku Sampai Makan Babi untuk Naikkan Berat Badan: Netizen Geram!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
Kronologi Ayah Poppy Sovia Meninggal Dunia, Sempat Jatuh Hingga Tak Sadarkan Diri
-
Viral Tepuk Sakinah di KUA, Cara Baru Bimbingan Pranikah yang Bikin Calon Pengantin Heboh
-
Terjebak di Warung Pocong, Shareefa Daanish dan Arla Ailani Ungkap Rahasia Sukses Tanpa Tumbal
-
Kondisi Terkini Fahmi Bo, Kaki Sudah Tak Bisa Digerakkan dan Cuma Makan Bubur Sumsum
-
Bawa-Bawa Status Haji, Ibu-ibu Ini Minta Ivan Gunawan Setop Klarifikasi Soal Uang Rp 200 Juta
-
Pertama Kali Digelar pada 1977, Kini Jazz Goes To Campus Hadir dalam Serenading Jazz for the Youth
-
Langkah Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak Sudah Tepat, Gampang Urus Warisan
-
Jadi Juara 3 Miss Universe Indonesia di Usia 38, Kirana Larasati Akui Finalis Lain Lebih Berbakat
-
Razman Nasution Dituding Sakit Cuma Alasan untuk Hindari Vonis, Benarkah?
-
Ayu Ting Ting dan Bilqis Pamer Tumblr Langka Jennie BLACKPINK, Harganya Selangit