Suara.com - Artis Gisella Anastasia akhirnya datang sebagai saksi sidang kasus video syur 19 detik miliknya. Gisel sapaannya datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Gisella Anastasia tampak memakai masker dan kemeja long dress berwarna putih. Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia pun sempat menyapa awak media.
Di situ, ibu satu anak ini mengaku sudah siap menjadi saksi kasus video syur.
"Hm..nggak apa-apa (jadi saksi), siap," kata Gisella Anastasia kepada wartawan pada Selasa (23/3/2021).
Tak cuma itu, mantan istri Gading Marten ini pun menegaskan tidak gugup. Padahal ini menjadi sidang perdananya terkait masalah hukum.
"Nggak sih (tegang), cuma kan nggak pernah aja jadi baru pertama kali," ungkapnya.
Sayangnya, Gisella Anastasia enggan berkomentar lebih lanjut. Ia khawatir menghadapi awak media karena tak memakai face shield.
"Maaf maaf aku nggak pakai face shield nggak berani. Permisi, nanti ya," ujarnya.
Baca Juga: Akui Sebagai Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Merasa Lebih Damai
Kedatangan Gisella Anastasia ini sebagai saksi terdakwa PP dan MN. Mereka merupakan penyebar video syur miliknya secara masif di media sosial.
Mereka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.
Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisella Anastasia dan Michael Yukino de Fretes alias Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 dan masih menjalani wajib lapor setiap Minggu imbas tak ditahan.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
-
Pernah Hampir Ketipu Cowok, Gisella Anastasia Buru-Buru Cabut: Harus Logis!
-
Ciri-Ciri Cowok Love Bombing, Belajar dari Kisah Cinta Gisella Anastasia
-
Gisella Anastasia Ungkap Tanda-tanda Love Scamming: Kalau Sudah Bahas Uang, Wajib Waspada
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus
-
Bukan Cuma Rocker Sangar, Sang Anak Bongkar Sifat Asli Donny Fattah yang Tak Diketahui Publik
-
Anak Ungkap Penyebab Donny Fattah Meninggal: Autoimun hingga Jantung
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam
-
Vidi Aldiano Meninggal, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda!
-
Sosok yang Humble dan Rendah Hati, Vidi Aldiano Juga Dikenal sebagai 'Duta Kondangan'
-
4 Drakor Terbaru Seo In Guk, Jadi Lawan Main Jisoo BLACKPINK di Boyfriend on Demand
-
'Aku Benci Diriku', Penyesalan Deddy Corbuzier di Hari Wafatnya Vidi Aldiano
-
Obati Kanker, Vidi Aldiano Berobat ke Singapura, Malaysia, hingga Thailand