Putusan verstek sendiri merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat.
Itu dia fakta-fakta perceraian Ratu Rizky Nabila dengan Alfath Fathier. Semoga perceraian ini adalah jalan terbaik yang bisa membawa kebahagiaan bagi kedua pihak, ya.
Kontributor : Chandra Wulan