Suara.com - Aktor senior Mark Sungkar dituntut hukumun dua tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi terkait dana olahraga triatlon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntut untuk terdakwa Mark Sungkar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan penjara dan ditambah uang pengganti sebanyak Rp. 694.900.000," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang di kantornya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
"Terdakwa Mark Sungkar melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor," ujarnya lagi.
Atas tuntutan tersebut, Mark Sungkar dan tim kuasa hukum akan ajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli mendatang.
Usai sidang, Mark Sungkar maupun tim kuasa hukum menolak diwawancara. Tim JPU juga menolak memberikan keterangan.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.
Baca Juga: Mark Sungkar Senang, Wajahnya Dibilang Mirip Anak Zaskia Sungkar
Hingga akhirnya, Mark Sungkar dinyatakan positif covid-19. Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.
Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi
-
Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami
-
Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari
-
Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini