Suara.com - Aktor Mark Sungkar terlihat tenang saat mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus yang menjeratnya. Dia dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Ayah Shireen Sungkar ini juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.
"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar usai membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (9/7/2021).
Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar sendiri cukup kecewa. Bahkan ungkapan tersebut langsung keluar dari mulutnya setelah hakim bertanya pendapatnya mengenai putusan tersebut.
"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar di dalam sidang.
Kemudian, hakim pun menutup persidangan dengan meminta Mark Sungkar untuk mengambil langkah banding apabila tidak setuju dengan vonis yang dibacakan.
"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," ucap hakim ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, Mark Sungkar dinyatakan bersalah dalam perkara pidana korupsi dana triatlon. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sedangkan dakwaan lainnya primer pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Review Film Tron: Ares, Saat CGI Ciamik Bertemu Alur yang Bikin Gemas
-
Sinopsis dan 4 Fakta Menarik Film Yakin Nikah, Tayang Besok!
-
Bukan Sekuel, Ada DNA Film-Film Warkop DKI di 'Agak Laen: Menyala Pantiku'
-
Hobi Pakai Baju Seksi, Anya Geraldine Sering Disentil Ibu Pakai Video Siksa Kubur
-
Deretan Film Kenny Austin yang Digosipkan Segera Nikahi Amanda Manopo
-
Sinopsis A Man Called Otto, Film Menyentuh Hati di Netflix yang Layak Ditonton Ulang
-
Tembus Top 10 Netflix, Simak Sinopsis dan Fakta Menarik Gundik
-
Jakarta World Cinema 2025 Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Good News, Film Baru Sul Kyung Gu dan Hong Kyung di Netflix
-
Lesti Kejora Hamil Lagi? Rizky Billar Kasih Jawaban Kocak