Suara.com - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu merespons pernyataan Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, salah satu penyebar video syurnya dengan Gisella Anastasia. Roberto sempat menybut kalau Gisel dan Nobu melakukan lima kali hubungan intim.
Terkait pernyataan Roberto, Nobu mengaku kaget. Nobu heran, bagaimana Roberto bisa memberi pernyataan seperti itu.
"Ya pasti kaget dong Nobu," kata pengacara Nobu, Irwansyah Putra kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Menanggapi hal itu Irwansyah Putra dengan tegas membantah. Dia menegaskan kliennya tak seperti yang diberitakan.
"Ya nggak benar lah itu," katanya menegaskan.
Meski kaget, keadaan Nobu saat ini disebut baik-baik saja. Pihaknya pun sedang mempelajari hal ini dan menimbang tindakan ke depannya.
"Kabarnya ya baik-baik saja dan sedang kami pelajari lebih lanjut mengenai hal tersebut," ujar Irwansyah.
Menurut Irwansyah, Roberto Sihotang tak bisa mengungkap hal tersebut begitu saja. Jika tak bisa membuktikan, ia mengaku tak segan mengambil jalur hukum.
"Dia mendalilkan, ya harus membuktikan biar nggak fitnah," ucap Irwansyah lagi.
Baca Juga: Tidak Hanya Sekali, Tokoh Kunci Ini Sebut Gisel dan Nobu Berhubungan Hingga 5 Kali
"Kalau itu mencemarkan nama baik, kami akan ambil langkah hukum," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Roberto Sihotang mengaku kecewa atas vonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Sebab dia menilai PP hanya mengunggah screenshot atau tangkapan layar dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.
Terlebih, ia menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu.
Dia juga mengungkap Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.
Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
-
Pernah Hampir Ketipu Cowok, Gisella Anastasia Buru-Buru Cabut: Harus Logis!
-
Ciri-Ciri Cowok Love Bombing, Belajar dari Kisah Cinta Gisella Anastasia
-
Gisella Anastasia Ungkap Tanda-tanda Love Scamming: Kalau Sudah Bahas Uang, Wajib Waspada
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Pacific Rim: Upaya Manusia Ciptakan Jaeger untuk Lawan Kaiju, Malam Ini di Trans TV
-
Jadi Istri Pejabat, Daster Arumi Bachsin Cuma Rp30 Ribuan
-
Aurelie Moeremans Ungkap Kriteria Utama dalam Memilih Rumah Produksi Film Broken Strings
-
Terpilih Jadi Severus Snape di Serial Harry Potter, Paapa Essiedu Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Beda Reaksi Fuji Ditanya Gebetan, Full Senyum saat Disinggung Reza Arap
-
Karina Ranau Ngamuk Dibilang Lebay Lebaran di Makam Epy Kusnandar, Tantang Hater Ketemu
-
Reza Arap Salting Parah di Depan Fuji, Rachel Vennya Malah Gencar Godain Terus
-
Prioritaskan Kesehatan, Adhisty Zara Mundur dari Sinetron Beri Cinta Waktu
-
Vokalis Avenged Sevenfold Beri Kode Keras: Kita Harus Balik Lagi ke Jakarta
-
Barasuara Batal Manggung Usai Festival Riang Gembira Batal Digelar, Iga Massardi: Itu Zalim