Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu. Berikut fakta penyebar video Gisel dan Nobu.
Majelis hakim menyatakan penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN bersalah atas pasal 45 juncto 27 Undang-Undang tentang ITE.
Untuk lebih jelasnya, simak sederet fakta penyebar video syur Gisel dan Nobu di bawah ini.
1. Vonis hakim
PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
2. Pengacara PP dan MN pikir-pikir
Atas putusan tersebut, pengacara PP dan MN, Roberto Sihotang, meminta kepada hakim untuk pikir-pikir. Lantaran ia juga belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam
3. Kuasa hukum keberatan dengan putusan hakim
Lebih jauh, Roberto Sihotang menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kliennya.
Menurutnya, keputusan tersebut mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.
"Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengupload video itu untuk pertama kali," kata Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
3. Pelaku sudah ditahan 8 bulan
Penyebar video telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan sejak kasus video asusila Gisel dan Nobu ini bergulir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Bahas Duit Rp200 Juta, Sarwendah Sindir Sosok 'Cong': Dulu Gak Bisa Bedain, Sekarang Udah Bisa
-
Perfeksionis Banget, Anjasmara Berkali-kali Ganti Formula Parfum Gara-Gara Ini
-
Doa Raffi Ahmad di Arafah, Minta Keluarga Dilindungi dan Diberi Keturunan Lagi
-
Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu
-
Bikin Jantung Deg-degan! Anak Kecil Nyemplung ke Kandang Gajah Saat Liburan
-
Kabar Duka, Peabo Bryson Penyanyi 'A Whole New World' Meninggal Dunia
-
Tak Ada Kaos Kaki, Kisah Haru Ayah Baluri Kaki Anak dengan Arang Bikin Mewek
-
Raffi Ahmad Mendadak Jalani Operasi Tengah Malam, Sakit Apa?
-
Mahasiswa Kepergok Ciuman Sesama Jenis di PNJ, Sang Ayah Datang Minta Maaf hingga Bersujud
-
Ibu Adhisty Zara Curahkan Perasaan Setelah Anaknya Menikah dengan Tsaqib