Artinya, jika pelaku bisa membayar denda Rp 50 juta, keduanya bisa bebas dalam waktu satu bulan ke depan. Namun, pihak kuasa hukum ragu para klien bisa membayar denda.
"Tapi apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp 50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi, kami sangat pesimis, karena klien kami datang dari keluarga sangat sederhana," tutur Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum MN.
4. Keluarga penyebar video kecewa dengan vonis hakim
Andreas Nahot Silitonga mengatakan sudah berkomunikasi dengan ayahanda kliennya terkait vonis tersebut. Ia tak menampik keluarga penyebar video masih menyimpan kekecewaan.
"Sebenernya kalau dilihat dari orangtua MN pasti ada kecewa. Karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul ya karena MN anak yang baik," kata Andreas, ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Terlebih, MN disebut bukan pernyebar masif video syur tersebut. MN hanya membagikan ke lima temannya yang menanyakan, bukan menyebarluaskan.
"Yang dilakukan oleh MN hanya menyebarkan ke lima orang. Kalau menyebarluaskan itu kan secara masif, (MN memberi) untuk orang yang memiliki keinginan mengakses itu beda dengan (mengirim) ke WA grup," katanya menjelaskan.
Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Saat itu, Gisel masih sah menjadi suami dari Gading Marten.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Itulah empat fakta penyebar video syur Gisel dan Nobu yang divobis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Sinopsis Love Between Lines, Dracin Terbaru Tayang Januari 2026 di iQIYI
-
Meninggal di Tempat Pijat, Ayah Venna Melinda Ternyata Punya Riwayat Sakit Jantung
-
5 Kronologi Kasus Richard Lee vs Doktif, Saling Lapor Berujung Tersangka
-
Sukses di Box Office, The Housemaid Resmi Garap Sekuel Berjudul The Housemaids Secret
-
Mosul Malam Ini di Trans TV: Potret Brutal dan Otentik Perjuangan Tim SWAT Irak Melawan ISIS
-
Tubuh Mendadak Kaku, Kronologi Lengkap Meninggalnya Ayah Venna Melinda di Tempat Pijat
-
Sempat Merasa Tertekan, Wavi Zihan dan Angga Yunanda Curhat Sulitnya Main Film Horor Komedi
-
The Ambush (Al Kameen): Ketegangan Brutal di Lembah Yaman, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Number One: Saat Masakan Ibu Jadi Hitung Mundur Kematian
-
Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek, Cerita Mitos Berbalut Komedi