Artinya, jika pelaku bisa membayar denda Rp 50 juta, keduanya bisa bebas dalam waktu satu bulan ke depan. Namun, pihak kuasa hukum ragu para klien bisa membayar denda.
"Tapi apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp 50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi, kami sangat pesimis, karena klien kami datang dari keluarga sangat sederhana," tutur Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum MN.
4. Keluarga penyebar video kecewa dengan vonis hakim
Andreas Nahot Silitonga mengatakan sudah berkomunikasi dengan ayahanda kliennya terkait vonis tersebut. Ia tak menampik keluarga penyebar video masih menyimpan kekecewaan.
"Sebenernya kalau dilihat dari orangtua MN pasti ada kecewa. Karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul ya karena MN anak yang baik," kata Andreas, ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Terlebih, MN disebut bukan pernyebar masif video syur tersebut. MN hanya membagikan ke lima temannya yang menanyakan, bukan menyebarluaskan.
"Yang dilakukan oleh MN hanya menyebarkan ke lima orang. Kalau menyebarluaskan itu kan secara masif, (MN memberi) untuk orang yang memiliki keinginan mengakses itu beda dengan (mengirim) ke WA grup," katanya menjelaskan.
Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Saat itu, Gisel masih sah menjadi suami dari Gading Marten.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Itulah empat fakta penyebar video syur Gisel dan Nobu yang divobis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
Terkini
-
Doa Raffi Ahmad di Arafah, Minta Keluarga Dilindungi dan Diberi Keturunan Lagi
-
Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu
-
Bikin Jantung Deg-degan! Anak Kecil Nyemplung ke Kandang Gajah Saat Liburan
-
Kabar Duka, Peabo Bryson Penyanyi 'A Whole New World' Meninggal Dunia
-
Tak Ada Kaos Kaki, Kisah Haru Ayah Baluri Kaki Anak dengan Arang Bikin Mewek
-
Raffi Ahmad Mendadak Jalani Operasi Tengah Malam, Sakit Apa?
-
Mahasiswa Kepergok Ciuman Sesama Jenis di PNJ, Sang Ayah Datang Minta Maaf hingga Bersujud
-
Ibu Adhisty Zara Curahkan Perasaan Setelah Anaknya Menikah dengan Tsaqib
-
Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande
-
Bantah Tudingan Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah Buktikan Tidak Gila Harta