Suara.com - Arya Claproth keberatan dengan tuntutan dua bulan penjara oleh jaksa dalam kasus KRDT terhadap Karen Pooroe. Diwakilkan kuasa hukumnya, Andreas Nahot berharap kliennya terbebas dari tuduhan KDRT.
"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya, sehingga sebenarnya pun kalau misalnya kita bahas mestinya tuntutannya bebas," kata Andreas Nahot, ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021) malam.
Putusan dua bulan penjara dirasa tidak adil. Lantaran tidak ada bukti visum kekerasan fisik dari Karen Pooroe, terhadap pasal yang disangkakan pada Arya Claproth.
"Dari fisik tidak ada visum, untuk fisik ya buat saya dua bulan pun kami keberatan, bukan kurang berat, semestinya dia dituntut bebas," katanya menegaskan.
Ditambah lagi kata Andreas, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu telah mengakui ketidakharmonisan rumah tangga mereka retak saat ia berselingkuh. Dari situ lah keduanya mulai berkonflik.
"Beda kalau misalnya kekerasan dilakukan tanpa background tertentu. Ini kan ada pengakuan Karen bahwa dia telah berselingkuh, sehingga keuarga ini nggak baik. Pada akhirnya Arya harus pergi membawa anaknya sampai anaknya kini sudah meninggal," imbuh Andreas.
"Artinya kan kalau misalnya kita runut, misalnya dia nggak melakukan perbuatan tercela, itu mungkin ini nggak akan terjadi juga semuanya," ucap Andreas Nahot.
Karen Pooroe alias Karen Idol melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019. Melewati proses yang cukup panjang, Arya ditetapkan tersangka pada Maret lalu.
Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Karen Pooroe, Arya Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara
Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Dalam proses cerai, anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai enam yang dihuni sang ayah.
Arya dituding Karen lalai dalam mengasuh anak. Padahal, dia sudah lama ingin bertemu si kecil, namun selalu dilarang oleh sang mantan.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan
-
Denise Chariesta Operasi Plastik di Wajah, Klaim Habiskan Rp1 Miliar
-
Dituding Jadi Orang Ketiga, Ade Tya Bongkar Isi Chat Ari Lasso yang Bikin Syok
-
Viral Isu Simpanan Pejabat, Karier Akting Shandy Aulia Tak Sebanding Gaya Hedon?
-
Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil Merebak, Aura Kasih Singgung Ujian Hidup
-
Siapa Mantan Suami Aura Kasih? Sosok Eryck Amaral Disorot di Tengah Isu Ridwan Kamil
-
Apa Saja Kelebihan Zangi? Aplikasi Pesan yang Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan