Suara.com - Arya Claproth keberatan dengan tuntutan dua bulan penjara oleh jaksa dalam kasus KRDT terhadap Karen Pooroe. Diwakilkan kuasa hukumnya, Andreas Nahot berharap kliennya terbebas dari tuduhan KDRT.
"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya, sehingga sebenarnya pun kalau misalnya kita bahas mestinya tuntutannya bebas," kata Andreas Nahot, ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021) malam.
Putusan dua bulan penjara dirasa tidak adil. Lantaran tidak ada bukti visum kekerasan fisik dari Karen Pooroe, terhadap pasal yang disangkakan pada Arya Claproth.
"Dari fisik tidak ada visum, untuk fisik ya buat saya dua bulan pun kami keberatan, bukan kurang berat, semestinya dia dituntut bebas," katanya menegaskan.
Ditambah lagi kata Andreas, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu telah mengakui ketidakharmonisan rumah tangga mereka retak saat ia berselingkuh. Dari situ lah keduanya mulai berkonflik.
"Beda kalau misalnya kekerasan dilakukan tanpa background tertentu. Ini kan ada pengakuan Karen bahwa dia telah berselingkuh, sehingga keuarga ini nggak baik. Pada akhirnya Arya harus pergi membawa anaknya sampai anaknya kini sudah meninggal," imbuh Andreas.
"Artinya kan kalau misalnya kita runut, misalnya dia nggak melakukan perbuatan tercela, itu mungkin ini nggak akan terjadi juga semuanya," ucap Andreas Nahot.
Karen Pooroe alias Karen Idol melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019. Melewati proses yang cukup panjang, Arya ditetapkan tersangka pada Maret lalu.
Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Karen Pooroe, Arya Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara
Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Dalam proses cerai, anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai enam yang dihuni sang ayah.
Arya dituding Karen lalai dalam mengasuh anak. Padahal, dia sudah lama ingin bertemu si kecil, namun selalu dilarang oleh sang mantan.
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka