Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).
Dalam putusannya, selain menolak gugatan, hakim juga mengabulkan pembelaan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550 ribu.
Gugatan ini berawal dari hebohnya foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun. Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.
Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.
Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Jadwal Persalinan Nagita Slavina
Berita Terkait
-
Muncul Spekulasi Liar, Raffi Ahmad Klarifikasi Soal Kehadirannya di Lokasi Kecelakaan Kereta Bekasi
-
Apa Tugas Raffi Ahmad? Ikut Tinjau Evakuasi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Kehadiran Raffi Ahmad di TKP Kecelakaan KRL - Argo Bromo Anggrek Picu Tanda Tanya: Apa Hubungannya?
-
El dan Syifa Hadju Nikah, Raffi Ahmad Kirim Doa
-
Datang Kondangan, Raffi Ahmad Doakan El Rumi dan Syifa Hadju Cepat Punya Anak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?
-
El Rumi Langgar Protokol Istana Demi Satukan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Berakhir Canggung
-
Masinis PT KAI Bagikan Simulasi Saat KRL Melakukan Pengereman Mendadak
-
Penampilan Syifa Hadju Saat Nikah Dihujat, Ferry Maryadi: Dia Sudah Seperti Pisau Tajam!
-
Kontroversi Saran Menag Nasaruddin Umar Soal Berkurban Lewat Baznas, Sempat Dinodai Narasi Hoaks
-
Na Daehoon Marah Besar dan Ancam Bongkar Aib Jule dan Safrie: Anakku Bukan Bahan Lelucon!
-
Viral Isu Erin Mantan Andre Taulany Diduga Aniaya ART, Disebut Mencekik hingga Mengancam Pakai Pisau
-
Seleb Transpuan Una Dembler Curhat Dilecehkan di Kamarnya Sendiri
-
Kisah Spiritual di Balik Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi, Tahajud Tak Pernah Terlewat
-
Potret Dirut KAI Bobby Rasyidin Terduduk Lesu di Depan Kereta Ringsek Bikin Pilu