Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).
Dalam putusannya, selain menolak gugatan, hakim juga mengabulkan pembelaan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550 ribu.
Gugatan ini berawal dari hebohnya foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun. Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.
Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.
Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Jadwal Persalinan Nagita Slavina
Berita Terkait
-
Kado Nikah, Raffi Ahmad Tawarkan Rumah Asistennya untuk Fahmi Bo
-
Raffi Ahmad Ungkap Alasan Rans Simba Tak Pertahankan Devon van Oostrum
-
Rans Simba Bogor Bidik Juara IBL 2026, Raffi Ahmad: Mudah-mudahan Kepeleset Jadi Juara
-
Hotman Paris Sering Dorong Pidanakan Orang, Raffi Ahmad Menolak
-
Tak Bisa Hadir di Pernikahan Fahmi Bo, Raffi Ahmad Janji Kirim Hadiah
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
Terkini
-
Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Kasus Video Syur, Langsung Ditahan atau Tidak?
-
Momen Kelam Sarah Azhari Direkam Diam-Diam di Toilet, Trauma hingga Malu Bertemu Orang
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Jangan Buang Potongan Tiket Nonton Agak Laen, Bisa Ditukar Satu Menu Dadar Beredar
-
Ahmad Assegaf Disebut Cuma Mau Ganti 10 Persen dari Rp 35 Miliar Uang Tasya Farasya yang Digelapkan
-
Song Seung Heon Sapa Penggemar di Plaza Indonesia, Dipuji Ganteng Meski Tak Muda Lagi
-
Siap Cerai dari Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Tuntut Permintaan Maaf Inara Rusli
-
Dituding Tone Deaf dan Lupa Kewajiban LPDP, Maudy Ayunda Akhirnya Buka Suara Soal Banjir Sumatra
-
Wardatina Mawa Mantap Cerai Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Inara Rusli
-
Gokil! Deretan Musisi Top Sukses Ramaikan Nu High School Festival 2025 di Community Park PIK2