Suara.com - Adam Deni didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (30/10/2021). Kedatangannya kali ini bermaksud untuk menyerahkan bukti kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik yang dilakukan oleh Jerinx SID.
"Sebelumnya saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum dari Adam Deni hari ini mendampingi klien saya dalam pemenuhan panggilan kedua, agendanya hanya penyerahan alat-alat bukti saja," kata Machi Achmad.
Bukti-bukti yang diberikan di antaranya rekaman suara percakapan Jerinx dan Adam Deni. Kemudian ponsel Adam Deni pun di sita sebagai bentuknya.
"Tadi dilakukan penyitaan terhadap HP klien saya dan tadi juga telah ditandatangani acara penyitaan dan tanda terima," jelas Machi Achmad.
"Bukti-bukti rekaman, bukti percakapan rekaman yang telah direkam klien saya. Tentunya tidak dapat dipublikasikan," katanya menambahkan.
Adam Deni menyampaikan rekaman tersebut berdurasi satu menit lebih. Salah satu isinya tentang ancaman Jerinx SID yang akan menginjak kepalanya di trotoar.
"Sekitar 1 menit 30 detik kurang lebih yang pada intinya di situ berisi ancaman dengan kalimat, 'saya injak kepala kau di trotoar'. Itu sangat jelas dan memang sudah dinyatakan ada unsur pidana oleh penyidik," ujar Adam Deni menambahkan.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19. Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh suami Nora Alexandra tersebut.
Puncaknya, Jerinx SID menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Akhirnya, 14 Juli 2021 Adam Deni melaporkan Jerinx ke kepolisian usai mediasi ditolak oleh pihak Jerinx.
Baca Juga: Adam Deni Bangga Laporannya ke Jerinx Naik ke Penyidikan
Jerinx SID dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Sinopsis Jeritan Malam: Aksi Nekat Herjunot Ali Menantang Hal Gaib, Malam Ini di ANTV
-
Niat Gali Septic Tank, Warga Kalimantan Justru Temukan Tambang Batu Bara di Teras Rumah
-
Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara, Pacar Semprot Pengacara: Kerjanya Gak Bener
-
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara
-
Adhisty Zara Digosipkan Hamil, Siapa Pacarnya Sekarang?
-
Mengenal Mubahalah, Apakah Berlebihan Sumpah Kutukan Ini Diterapkan di Kasus Syekh Ahmad Al Misry?
-
Senyum Optimis Ammar Zoni di Sidang Vonis Kasus Narkoba: Pasrah atau Siap Melawan?
-
Citra Kirana Menangis, Program Bayi Tabung Belum Berhasil
-
Bantah Lecehkan Santri, Apakah Syekh Ahmad Al Misry Berani Lakukan Mubahalah?
-
Omara Esteghlal Ungkap Kondisi Memprihatinkan Tol Mahal Tapi Berlubang: Hati-Hati Guys