Suara.com - Ustaz Solmed ikut menyoroti pernyataan Uki eks NOAH yang menyebut musik sebagai pintu maksiat. Dia bilang, memang ada perdebatan soal hal itu sedari dulu.
"Ya persoalan nyanyian, musik, ini adalah persoalan yang sampai hari ini bahkan sampai hari kiamat ya, ada sejak dari dulu memang terdapat perbedaan pendapat," kata Ustaz Solmed saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
"Ada yang mengatakan bahwa musik itu sesuatu yang mubah, boleh-boleh saja. Ada yang mengatakan bahwa musik itu haram mutlak. Ada yang mengatakan musik itu haram tapi dengan catatan," sambungnya.
Kendati begitu, menurut suami April Jasmine ini, hal tersebut tak bisa dijadikan perdebatan. Kembali lagi kepada dalil siapa yang diikuti.
"Intinya semua pendapat memiliki dasar, memiliki dalil yang bisa dipertanggungjawabkan. Baik yang menyampaikan musik itu boleh maupun musik itu sesuatu yang diharamkan," terangnya.
Beberapa sahabat Nabi pun dikatanya menghalalkan musik.
"Itu semua memiliki dasar dan dalil masing-masing sehingga harus saling menghargai dan menghormati. Bahkan beberapa sahabat Nabi ya banyak menghalalkan musik. Ada Abdullah bin Jafar misalnya dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, Uki eks NOAH menyatakan menjauhi musik setelah hijrah. Belum lama ini ia membuat pernyataan musik adalah pintu maksiat.
Apabila seseorang tidak lagi berurusan dengan musik, otomatis ia juga akan menutup pintu-pintu berbau haram atau hal yang dilarang.
Baca Juga: Intip Rumah 5 Ustaz Tajir Indonesia, Ada yang Padukan Gaya Eropa dan Timur Tengah
"Jadi dari segi musiknya, karena ketika musik itu nggak kalian lakukan, otomatis kalian menutup pintu khamar (minuman keras), rokok juga, terus bercampur dengan wanita. Ya, jadi dengan menutupnya pintu musik dan industri musik, kalian itu menutup banyak hal yang sifatnya mudharat (merugikan)," tutur Uki.
Ia juga mengaku bahwa apa yang dilakukannya dahulu dalam bermusik tidak membuatnya bangga. Sebab kariernya di NOAH dirasa tidak akan bisa meningkatkan derajatnya di hadapan Allah.
Berita Terkait
-
Peterpan Rilis Formasi Reuni Tanpa Ariel dan Uki, Umumkan Konser 'Semua Tentang Kita'
-
Rokok SIN Ustaz Solmed Terbuat dari Apa? Air Rendamannya Diklaim Bisa Jadi Skincare
-
April Jasmine Klaim Air Rendaman Rokok Ustaz Solmed Bisa Untuk Skincare Hingga Detoks Penyakit
-
Curhat April Jasmine, Ustaz Solmed Jarang Pulang Saat Ramadan Bak Bang Toyib
-
Taksiran Tarif Ceramah Ustaz Solmed, Disebut Istri Jarang Pulang Jelang Lebaran: Bang Toyib
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Firdaus Oiwobo Sebut Prabowo Singa Dikelilingi Kambing, Netizen: Baru Kali Ini Dia Benar
-
Kak Seto Terkena Stroke Ringan, Begini Kondisi Terbarunya
-
Spill Skincare Nia Ramadhani, Ternyata Pakai Brand Lokal Tak Sampai Rp 200 Ribu
-
Viral! Pemancing Dapat Ikan Mas Jumbo di Danau Toba Tapi Tak Boleh Dibawa Pulang, Ada Apa?
-
Thom Yorke Vokalis Radiohead Kapok Manggung di Israel: Ngeri, Gak Mau Lagi
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
-
Akhir Penantian 7 Tahun, Aline Adita Melahirkan Anak Pertama di Usia 45 Tahun
-
Raffi Ahmad Jenguk Fahmi Bo, Panjatkan Doa dan Harapan Kesembuhan
-
Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
-
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar