Suara.com - Jerinx SID kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (9/8/2021), terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Namun, suami Nora Alexandra itu kembali mangkir dari pemanggilan.
Oleh karena itu, kepolisian akan segera merencanakan panggilan berikutnya untuk Jerinx SID.
"Nanti kita habiskan dulu hari ini, karena jadwalnya masih hari ini. Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (9/8/2021).
Yusri Yunus menjelaskan belum tahu kapan akan kembali memanggil Jerinx SID. Lantaran tak ada aturan yang memastikan kapan harus dibuat panggilan kedua setelah absen panggilan pertama.
"Mekanismenya seperti itu. Tidak ada dalam KUHP harinya kapan. Nanti kita lakukan pemanggilan kedua, itu baru akan kami rencanakan besok," katanya menjelaskan.
Pastinya, Jerinx SID akan segera diberikan surat panggilan yang kedua. Kemungkinan, minggu depan (16 Agustus 2021) ia akan dijadwalkan untuk pemeriksaan tersangka.
"Nanti yang bersangkutan dipanggil (pasti), kami akan upayakan jadwal pemanggilan secepatnya. Mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja Senin minggu depan," imbuh Yusri Yunus.
"Jadi teman-teman tunggu saja, karena baru besok kami akan membuat rencana surat panggilan keduanya untuk saudara J," tutur Yusri Yunus.
Hari ini, Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Ini merupakan panggilan perdananya sebagai tersangka usai kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Batal Diperiksa Hari Ini, Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Jerinx Jika Dua Kali Mangkir
Namun, melalui kuasa hukumnya, Jerinx SID memohon izin untuk tidak hadir di pemeriksaan perdananya. Alasannya, kondisi fisik Jerinx sedang tidak sehat.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga harus menjemput bola ke Polda Bali. Hal itu diduga karena Jerinx tersandung kendala terbang sehingga pemeriksaan dilakukan di Polda Bali.
Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP atau pasal 29 jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Adam Deni mengomentari unggahan Jerinx SID yang menyinggung endorse Covid-19 bagi para selebriti dan influencer. Adam mendebatnya dan meminta sang drummer memberikan daftar nama yang dituduhkan.
Namun Adam Deni malah disemprot Jerinx dengan dugaan kalimat mengancam. Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Adam Deni juga menyebut Jerinx SID menuduh dirinya menghilangkan akun Instagram sang musisi. Padahal dia mengaku tidak tahu menahu mengenai itu.
Berita Terkait
- 
            
              Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
 - 
            
              Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
 - 
            
              Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
 - 
            
              Peringatan Jerinx SID Soal Bali Terbukti: Video Lama Viral, Isu Lingkungan Makin Nyata
 - 
            
              Pengalaman Mencekam Superman Is Dead Nyaris Diamuk Massa di Jogja, Lari dan Sembunyi di Masjid
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Toho Resmi Umumkan Sekuel Godzilla Minus One, Berjudul Godzilla Minus Zero
 - 
            
              Kehadiran Nikita Willy Bikin Baim Wong Mundur dari Panggung Sinetron
 - 
            
              Bintangi Film Riba, Wafda Saifan Curhat Pernah Punya Kredit: Kayak Nggak Pernah Ada Duit
 - 
            
              Ngakak Bisa Mengocok Perut, Ini Rekomendasi Film Komedi yang Dibintangi Komika
 - 
            
              Beda Perlakuan Hotman Paris ke Raisa Vs Sabrina Alatas Jadi Gunjingan
 - 
            
              Bukti Rose BLACKPINK Humble: Angklung dari Fans Indonesia Jadi Pajangan di Rumah Mewahnya!
 - 
            
              Tawari Raisa Nyanyi di 73 Holywings, Hotman Paris Skakmat Hamish Daud: Daripada Sama Mokondo!
 - 
            
              6 Film Hollywood Guncang Bioskop Indonesia November 2025, The Running Man hingga Predator Terbaru
 - 
            
              Gantikan Davina Karamoy, Nicole Parham Beban Perankan Rani di Ipar Adalah Maut The Series
 - 
            
              Onadio Leonardo 'Dikirim' Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan, Polisi: Ada Keinginan Sembuh dan Menyesal