Suara.com - Dokter Richard Lee dibebaskan setelah sempat ditahan terkait dugaan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Berikut deretan fakta dokter Richard Lee jadi tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membebaskan dokter sekaligus YouTuber itu pada Kamis (12/8/2021) malam dengan alasan kooperatif.
Pengacara dokter Richard Lee, Razman Nasution menyebut kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dokter pemilik klinik kecantikan itu juga dibebaskan dari wajib lapor. Untuk lebih jelasnya, simak fakta-fakta dokter Richard Lee jadi tersangka kasus akses ilegal.
1. Dijemput paksa polisi
Dokter Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) lalu di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini berlangsung dramatis lantaran dokter Richard Lee sempat menolak digelandang. Istrinya, Reni Effendi, menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa pemberitahuan.
"Gak ada surat panggilan apa-apa sebelumnya, bapak-bapak ini jauh-jauh datang dari Jakarta ke Palembang. Aku juga bingung ya sebagai warga negara Indonesia apakah memang begini ya," tulis Reni Effendi dalam unggahannya.
Video penangkapan dokter Richard Lee sempat diunggah oleh Reni Effendi lewat Instagramnya dan langsung menyita perhatian publik.
Baca Juga: Kondisi Terkini Dokter Richard Lee Dibebaskan: Saya Mau Bicara di Media Tentang Edukasi
2. Terancam hukuman 8 tahun bui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (13/8) siang, menyatakan dokter Richard Lee resmi jadi tersangka atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya menghilangkan barang bukti.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dokter Richard Lee terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Penyidik awalnya mengatakan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis siang.
3. Dibebaskan atas perintah Kapolri
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Perankan Orang Madura, Bang Tigor Keceplosan Logat Batak Syuting Film The Hostage's Hero
-
Segera Syuting, Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Gandeng Nia Dinata dan Sederet Aktor Papan Atas
-
Sebelum Rilis di Indonesia, Film Ghost In The Cell Sudah Dibeli 86 Negara, Ini Daftarnya
-
Killer Elite: Ketika Statham dan De Niro Terjebak dalam Labirin Konspirasi, Malam Ini di Trans TV
-
Balik Main Sinetron, Arya Saloka Pilih Sutradara dan Penulis Sendiri
-
Zona Merah Resmi ke Layar Lebar: Luna Maya Jadi Cewek Alpha yang Siap Berantas Zombie?