Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief terkait SP3 kasus penggelapan yang dilaporkannya di Polres Jakarta Selatan.
"Mengadili, menolak permohonan dari pemohon Ahmad Dipo Ditiro Latief atas praperadilan," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi putusan tersebut. Dia menilai laporan Dipo terhadap kliennya yang sudah dihentikan atau SP3 oleh polisi sudah tepat.
"Praperadilannya itu nyasar, jadi kalau dia mau menyelesaikan soal harta, itu bukan di praperadilan tapi di pengadilan agama nuntutnya," kata Fahmi di luar persidangan.
Fachmi juga langsung menghubungi Nikita untuk memberitahu ditolaknya gugatan Dipo Latief. Mendengar kabar tersebut, Nikita mengaku bersyukur.
"Tanggapannya alhamdulilah menang lagi," kata Nikita seraya tertawa dalam sambungan video call.
Sementara, kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad, usai sidang enggan menanggapi putusan hakim. Ia langsung pergi meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun.
Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani yang kala itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2018 dengan dugaan penggelapan barang.
Namun, polisi menghentikan laporan Dipo Latief karena dianggap tidak cukup bukti.
Baca Juga: Ramai-ramai Memboikot Saipul Jamil, Nikita Mirzani Salahkan Warganet: Urusan Netizen Apa?
Saat ajukan gugatan praperadilan, Dipo yakin kasus itu akan kembali dibuka. Sebab dia mengaku memiliki saksi kunci dan bukti kuat, yakni kesaksian mantan sopir Nikita Mirzani.
Berita Terkait
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden
-
Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Ogah Paksa Mawa Bertahan Usai Ketahuan Nikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Besok
-
Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana