Suara.com - Musisi Anji kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu hadir secara virtual.
Sama seperti sebelumnya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Alif Maruszama selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini mengatakan kalau pelantun Dia itu sedari awal memang tidak menggunakan jasa pengacara.
"Dari awal dari tingkat penyidikan setahu saya, dari penyidik sendiri, polisi sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi oleh kuasa hukum atau tidak," ungkap Alif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
"Tapi yang bersangkutan ingin menjalani sendiri," sambungnya lagi.
Bahkan saat berkas sudah masuk ke pihak kejaksaan, Anji tetap menolak saat ditawarkan kuasa hukum.
"Saat tahap dua di kejaksaan, kita juga menawarkan kepada saudara Anji ini apakah ingin didampingi kuasa hukum atau tidak, yang bersangakutan ingin menjalani persidangan secara sendiri," tutur Alif.
Di persidangan, ketua majelis hakim pun sempat menawarkan pengacara untuk Anji. Hanya saja kembali ditolak Anji.
"Sampai di sidang pun. Itu majelis pada saat sidang pertama waktu itu majelis juga mempertanyakan, apakah saudara Anji ingin memiliki kuasa hukum atau ingin didampingi kuasa hukum," ucap Alif.
Baca Juga: Masa Rehabilitasi Segera Selesai, Anji Bakal Ditahan?
"Anji sendiri yang meminta untuk menghadapi atau menjalani persidangan secara sendiri," imbuhnya.
Seperti diketahui Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan itu ditemukan ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Atas kasus ini, suami Wina Natalia itu didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
LMKN Punya Komisioner Baru, Anji Tetap Pesimis: Orangnya Itu-Itu Aja
-
Anji Serukan Revolusi Industri Musik Urus Royalti: Bubarkan LMKN dan Bikin Lembaga Baru
-
Anji Sebut Sistem Royalti 'Maling Terkonsep': Uang Pencipta Lagu Diambil Jadi Dana Cadangan
-
Gerah dengan Tata Kelola Royalti, Anji Ajak Musisi dan Pengusaha Bersatu: Lupakan AKSI, Lupakan VISI
-
Bikin Bertanya-tanya, Anji Sebut LMKN Sempat Menolak Diaudit Soal Royalti
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Deretan Pemain Top di Drama Korea The Manipulated, Ada Ji Chang Wook
-
Netflix dan Sony Kembali Berkolaborasi untuk Sekuel KPop Demon Hunters, Catat Jadwal Rilisnya!
-
Sinopsis Mengejar Restu: Perjuangan Dhini Aminarti Selamatkan Rumah Tangga
-
Katrina Kaif Lahirkan Anak Pertama di Usia 42 Tahun, Ini Ungkapan Bahagia Vicky Kaushal
-
Beredar Potret Jule Tak Berhijab Bareng Selingkuhan Usai Dicerai Na Daehoon, Caption-nya New Janda
-
Bukan Nasi Goreng, Maher Zain 'Bucin' Sama Ubi Cilembu Sampai Dibawakan saat Live TV
-
Sinopsis Film Biopik Michael Jackson, Jaafar Jackson Perankan King of Pop
-
Hadirkan Adipati Dolken dan Mawar de Jongh, Ini Sinopsis Film What's Up With Secretary Kim?
-
5 Film dan Series Bollywood Terbaru yang Tayang di Netflix November 2025
-
4 Potret Penampakan Pasca Ledakan di SMA 72, Kotak Amal Pecah hingga Siswa Dibopong