Suara.com - Nikita Mirzani menaruh harapan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebab dengan adanya hukum yang berlaku, korban bisa mendapatkan keadilan.
Bintang film Comic 8 ini menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat, namun tidak diproses hukum. Tidak sedikit korban yang enggan melapor karena takut informasinya tersebar di masyarakat dan timbul stigma negatif.
Namun jika nantinya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, ada pasal perlindungan untuk korban. Ini menjadi jaminan kerahasiaan informasi si korban bisa dijaga.
Selain itu, ada pula pemulihan terhadap korban secara medis maupun psikhologis nantinya.
"Aturan hukum seperti RUU Tindak pidana Kekerasan menjadi harapan bagi korban," kata Nikita Mirzani dalam acara Talkshow mengenal lebih jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kamis (23/9/2021).
Nikita Mirzani mengungkap data, 37 persen kekerasan seksual terjadi di rumah dan dilakukan orang terdekat. Perilaku menyimpang ini, menurut mantan pacar Samuel Rizal tersebut tidak mendapatkan perlindungan dari aparat karena tidak ada payung hukum.
"Misalnya, seorang istri tidak bis berhubungan seksual karena suatu sebab, akhirnya menerima kekerasan seksual," tutur Nikita Mirzani.
"Ketika ingin melapor ke pihak berwajib, tidak cukup mendapat perhatian dari aparat hukum," imbuhnya.
Bagi Nikita Mirzani, negara harus melindungi setiap warga dari perilaku kekerasan seksual. Hal ini, sesuai yang tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Bukan Menyesal, Ini Alasan Nikita Mirzani Hapus Tato yang Habiskan Duit Puluhan Juta
"Negara harus melindungi warga negaranya tak terkecuali perempuan. Sebab, perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual karena belum adanya perspektif gender," terang ibu tiga anak ini.
Nikita Mirzani memberikan bukti, dirinya menjadi contoh korban pelecehan seksual.
"Secara langsung, saya pernah mengalami. Dibilang pelac** oleh publik figur lain," tutur artis 35 tahun ini.
Bintang film Komedi Gokil 2 ini mengatakan, kasus kekerasan seksual memberikan dampak serius bagi korban. Pada perempuan timbul kasus aborsi dan anak-anak trauma berkepanjangan, ini jelas bisa mengganggu masa depannya.
"Bisa jadi anak akan takut bertemu dengan orang lain dan menjadi anti sosial," ucap perempuan yang akrab disapa Niki ini.
Untuk itulah Nikita Mirzani berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi solusi.
Sebagai informasi, acara Talkshow Mengenal Lebih Jauh Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini diselenggarakan Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem. Ini merupakan satu dari sebagian besar agenda besar Partai NasDem dalam mengawasi RUU TPKS.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga