Suara.com - Pengacara Hotma Sitompul bersama Muara Karta, Partahi Sihombing dan Tommy Sihotang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman skors dari Peradi.
Hotma Sitompul pun mempertanyakan integritas Majelis Hakim Peradi dalam memutuskan hal tersebut.
"Di sini saya melihat malah Hotman Paris berhasil mengadu domba dan merusak Peradi, sehingga Peradi melanggar kode etik. Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," kata Hotma Sitompul di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Suami Desiree Taringan ini menyesalkan keputusan majelis. Ia tak mengerti atas pertimbangan apa aduannya ditolak.
"Saya sungguh sedih karena keputusan Majelis Hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," terangnya.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Hotma Sitompul bersama dengan pangacara lainnya akan mengajukan banding dalam waktu dekat.
"Ini sudah berlebihan dan Majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris, menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," ujarnya.
"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan Majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan," tegasnya.
Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta memutus pengacara Hotman Paris Hutapea tak melanggar kode etik profesi.
Baca Juga: Hotma Sitompul Beberkan Foto Mesra Hotman Paris dengan Cewek
Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).
Pada poin keempat, Hotma Sitompul sebagai pengadu dinyatakan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Hotman Paris yang menyaksikan sidang tersebut di kantornya tampak terlihat senang. Dia tak sendiri menonton, melainkan ada juga kliennya, Desiree Tarigan serta anaknya Bams eks Samson.
Hotman Paris sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul. Dia dianggap sudah melanggar kode etik advokat.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Nilai Laporan Inara Rusli Sulit untuk Dibuktikan, Kok Bisa?
-
Hotman Paris Soroti Laporan Inara Rusli: Penipuan dalam Hubungan Asmara Sulit Dibuktikan
-
Nadiem Coret Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Tunjuk Eks Mantan Pengacara Tom Lembong di Persidangan
-
Hotman Paris Sering Dorong Pidanakan Orang, Raffi Ahmad Menolak
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Rey Mbayang dan Dinda Hauw Hadapi Ujian Cinta Beda Dunia di Film Bidadari Surga
-
Isu Perselingkuhan Memanas, Ari Lasso Tunjuk Pengacara Hadapi Ade Tya
-
Bunga Zainal Blak-blakan Sentil Jule yang Suka Selingkuh: Belajar Dulu Sama Gue
-
The Founder5: Unfinished Business, Ketika Stand Up "Nge-kill" Tapi Sketsa Kehabisan Napas
-
Yuka Membantah, Istri Sah Kembali Sodorkan Bukti Kuat Dugaan Perselingkuhan Suaminya dengan Jule
-
Tok! Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai Secara Verstek
-
10 Serial Terbaik untuk Maraton Nonton di Rumah saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Daftar box office sepekan, Zootopia 2 Cetak Sejarah
-
Tantangan Bera Tora Sudiro di Film Horor Perdananya, Janur Ireng
-
Sampai Menahan Tangis, Nicholas Saputra Ungkap Keresahan Terdalam Soal Bencana Sumatra