Suara.com - Penyanyi Lizzy eks After School dijatuhi hukuman denda karena menabrak pengemudi taksi dalam keadaan mabuk. Ia diharuskan membayar ratusan juta rupiah atas insiden tersebut.
Keputusan ini merupakan hasil sidang di Pendadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Kamis (28/10/2021). Hakim memtuskan penyanyi bernama asli Park Soo Young itu didenda KRW 15 juta atau sekira Rp 181,9 juta.
"Terdakwa dalam keadaan mabuk, sehingga tidak bisa mengemudi secara normal," demikian keterangan dari pengadilan dikutip dari Soompi.
Hakim pengadilan menyatakan, kandungan alkohol dalam tubuh Lizzy eks After School terbilang tinggi. Ia juga menyebabkan seseorang terluka atas insiden tersebut.
Namun, mengingat ini menjadi kali pertama Lizzy eks After School ia melakukan pelanggaran, maka hukumannya tidak sampai dipenjara. Pertimbangan lain karena korban dalam insiden ini mengalami luka ringan.
Walaupun pada sidang sebelumnya, jaksa meminta penyanyi 29 tahun itu dipenjara selama satu tahun.
"Ini adalah pelanggaran pertama dan terdakwa menyerahkan mpbilnya untuk membuktikan kesungguhan kejadian serupa tidak akan terulang," demikian keterangan di pengadilan.
Sebagai informasi, kejadian ini berlangsung di Cheongdam, distrik Gangnam pada 18 Mei 2021 jam 10 malam waktu setempat. Saat diperiksa, tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen.
Hal ini membuat Surat Izin Mengemudi Lizzy eks After School dicabut pihak berwajib.
Baca Juga: Nyetir saat Mabuk, Lizzy Eks After School Dijatuhi Hukuman Denda
Lizzy eks After School kemudian didakwa atas pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Sementara itu pengemudi taksi yang terluka dirawat selama dua minggu di rumah sakit. Ini menambah pelanggaran atas tuduhan mengemudi yang berbahaya di bawah Undang Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.
Berita Terkait
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Aktris Tomoko Takahashi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Usia 39
-
Pintu Elektrik Kembali Telan Korban: Pengendara Mobil Xiaomi Meregang Nyawa
-
Viral! Pick Up Ugal-Ugalan Terbalik di Tikungan Maut Gowa, Penumpang Berhamburan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
Pilihan Redaksi: 5 Film Netflix Siap Isi Malam Minggu dengan Adrenalin
-
Bikin Video Berakhir Insiden Berdarah, Cinta Laura Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Ibunda Fariz RM Meninggal Dunia
-
ART Pastikan Kenzy Taulany Tak Marah Fotonya Diposting, Erin Cuma Mengada-ada?
-
ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami
-
Westlife Bolak-balik ke Indonesia, Apakah Riders-nya Bikin Pusing Promotor?
-
Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil
-
Erin Serang Balik, Sebut ART Posting Foto Kenzy Taulany dan Akui Sebagai Suami