Suara.com - Penyanyi Lizzy eks After School dijatuhi hukuman denda karena menabrak pengemudi taksi dalam keadaan mabuk. Ia diharuskan membayar ratusan juta rupiah atas insiden tersebut.
Keputusan ini merupakan hasil sidang di Pendadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Kamis (28/10/2021). Hakim memtuskan penyanyi bernama asli Park Soo Young itu didenda KRW 15 juta atau sekira Rp 181,9 juta.
"Terdakwa dalam keadaan mabuk, sehingga tidak bisa mengemudi secara normal," demikian keterangan dari pengadilan dikutip dari Soompi.
Hakim pengadilan menyatakan, kandungan alkohol dalam tubuh Lizzy eks After School terbilang tinggi. Ia juga menyebabkan seseorang terluka atas insiden tersebut.
Namun, mengingat ini menjadi kali pertama Lizzy eks After School ia melakukan pelanggaran, maka hukumannya tidak sampai dipenjara. Pertimbangan lain karena korban dalam insiden ini mengalami luka ringan.
Walaupun pada sidang sebelumnya, jaksa meminta penyanyi 29 tahun itu dipenjara selama satu tahun.
"Ini adalah pelanggaran pertama dan terdakwa menyerahkan mpbilnya untuk membuktikan kesungguhan kejadian serupa tidak akan terulang," demikian keterangan di pengadilan.
Sebagai informasi, kejadian ini berlangsung di Cheongdam, distrik Gangnam pada 18 Mei 2021 jam 10 malam waktu setempat. Saat diperiksa, tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen.
Hal ini membuat Surat Izin Mengemudi Lizzy eks After School dicabut pihak berwajib.
Baca Juga: Nyetir saat Mabuk, Lizzy Eks After School Dijatuhi Hukuman Denda
Lizzy eks After School kemudian didakwa atas pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Sementara itu pengemudi taksi yang terluka dirawat selama dua minggu di rumah sakit. Ini menambah pelanggaran atas tuduhan mengemudi yang berbahaya di bawah Undang Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.
Berita Terkait
-
6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Aktris Tomoko Takahashi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Usia 39
-
Pintu Elektrik Kembali Telan Korban: Pengendara Mobil Xiaomi Meregang Nyawa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka