Parkir Liar di Senopati Bikin Trotoar dan Jalur Difabel Tertutup, 52 Motor Ditertibkan

Jum'at, 25 September 2026 | 17:25 WIB
Penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (kolase/Instagram)
BACA 10 DETIK
  • Petugas gabungan menggelar razia parkir liar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/9/2026).
  • Penertiban dilakukan karena trotoar dan bahu jalan sering disalahgunakan sebagai lahan parkir ilegal meskipun sudah sering disosialisasikan.
  • Operasi tersebut berhasil menjatuhkan sanksi cabut pentil pada 38 motor dan mengangkut 14 unit sepeda motor.

Suara.com - Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tersohor sebagai episentrum kuliner dan tongkrongan populer kembali disasar razia parkir liar oleh petugas gabungan pada Kamis (24/9/2026).

Razia terpadu pada pukul 14.00 WIB ini diinisiasi oleh Sudinhub Jakarta Selatan bersama Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kebayoran Baru dan aparat Lintas Jaya TNI-Polri.

Penertiban ini kembali digulirkan karena kawasan elite tersebut seakan tidak pernah kapok mengokupasi trotoar dan bahu jalan untuk lahan parkir ilegal.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Alfian Michiels mengungkapkan, sosialisasi di koridor jalan tersebut sebenarnya sudah berulang kali dijalankan.

“Di lokasi tersebut, sebelumnya sudah kerap kali dilakukan sosialisasi dan imbauan sampai dengan penertiban yang sama, yakni dilakukan angkut jaring dan cabut pentil,“ tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2026).

Kembalinya operasi penertiban ini bermula dari aduan masyarakat yang kesal karena trotoar, bahu jalan, hingga akses ubin pemandu kaum difabel kerap tertutup rapat oleh parkiran motor liar.

Petugas sempat mengulur waktu 10 hingga 15 menit agar pemilik memindahkan tunggangannya dari trotoar agar terhindar dari operasi penertiban.

Namun, batas toleransi itu tidak digubris oleh para pemilik kendaraan sehingga eksekusi penertiban digulirkan.

Hasilnya, sebanyak 52 sepeda motor yang kedapatan mangkal liar dijatuhi sanksi berupa 38 cabut pentil dan 14 unit diangkut jaring ke kantor dinas.

Sudinhub Jakarta Selatan berharap, para pengunjung maupun pekerja di kawasan Senopati dapat lebih tertib memanfaatkan kantong parkir resmi yang ada.

“Sehingga dapat bersama mewujudkan fungsi trotoar yang nyaman untuk pejalan kaki, dan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman,“ pungkas Alfian.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com