Suara.com - Stasiun tvOne akhirnya memberikan klarifikasi soal walk out-nya Nirina Zubir di acara Apa Kabar Indonesia Malam yang berlangsung Kamis (18/11/2021) malam. Malam itu, tvOne tengah membahas kasus mafia yang tengah dialami Nirina dengan tersangka Riri Khasmita dengan judul "Rumah Ditilap Mafia Tanah, Nirina Menggugat".
Eduardus Karel Dewanto selaku penanggung jawab program "Apa Kabar Indonesia Malam" memberikan tiga butir penjelasan. Salah satunya, ia bersama timnya sengaja "menjebak" Nirina Zubir.
"Sama sekali tvOne tidak bermaksud menjebak, seperti yang disampaikan Mbak Nirina dengan menghadirkan pengacara tersangka Riri. Semata-mata kehadiran pengacara tersangka tersebut untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asa praduga tak bersalah," kata Eduardus Karel.
Eduardus Karel juga mengaku tidak bermaksud dengan sengaja tidak menginformasikan kehadiran pengacara tersangka. Menurutnya, ia menghadirkan pengacara tersebut untuk memenuhi kaidah keberimbangan.
"Sejak awal dialog seluruh narasumber sudah diperkenalkan presenter. Saa itu, Mban Nirina juga bersedia berdialog dengan pengacara tersebut. Saat jeda komersil pun tidak ada masalah. Persoalan muncul ketika di segmen berikutnya presenter memberi waktu ke kuasa hukum terangka," ujar Eduardus Karel.
Eduardus Karel Dewanto juga menegaskan bahwa tvOne sepakat dan berpihak pada pemberantasan Mafia Tanah.
"Untuk itulah kami menghadirkan sumber yang berkompeten lainnya, seperti Staf Khusus Kementerian BPN, Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan Pengamat Pidana. Dari narasumber tersebut disimpulkan semua setuju Mafia Tanah harus diperangi," ucap Eduardus Karel Dewanto.
Seperti diketahui, Nirina Zubir memilih walk out bersama pengacaranya saat menjadi bintang tamu di acara"Apa Kabar Indonesia Malam" di tvOne pada Kamis (19/11/2021) malam. Nirina mengaku kecewa karena tvOne menghadirkan Syahrudin, yang mengaku sebagai pengacara tersangka, Riri Khasmita.
Menurut Nirina Zubir, ia tak pernah tahu kalau Syahrudin menjadi pengacara Riri Khasmita. Selain itu, Nirina menganggap Syahrudin tidak tahu kasus dan peristiwa yang terjadi. Nirina dan pengacara juga merasa tvOne tidak pernah menginformasikan kalau mereka akan menghadirkan Syahrudin. Padahal Nirina berharap tvOne menghadirkan sumber dari pihak Badan Pertahanan Nasional atau BPN.
Baca Juga: Bidik TSK Baru Kasus ART Rampas Tanah Ibu Nirina, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Pembeli
Tag
Berita Terkait
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Dibuang ke Panti Jompo setelah Besarkan Anak, Kisah Pilu Nirina Zubir di Film Jangan Buang Ibu
-
Nirina Zubir Bangga Mahkotanya Kini Jadi Wig untuk Pejuang Kanker
-
Bukan Direncanakan, Ide Mulia Nirina Zubir Donasi Rambut Berawal dari 'Bisikan' Teman
-
Pangkas Rambut Usai 7 Tahun Dirawat, Nirina Zubir Bangga Mahkotanya jadi Wig buat Pejuang Kanker
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Lagi Sakit, Pak Tarno Masih Ingin Tambah Istri
-
Dugaan Pelecehan di Venue Fansign NCT Wish Mendadak Viral di Medsos
-
Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami
-
Steven Wongso Sebut Orang Gendut Lebih Rendah dari Anjing, Rizky Febian Sampai Ikut Komentar
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Arya Khan Bongkar Gaya Hidup Pinkan Mambo yang Boros, Dikasih Rumah Malah Pilih Sewa Mahal
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan