Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membawacakan dakwaan terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Ketiganya didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika terkait pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara.
Berdasarkan hasil rekomendasi BNNP DKI Jakarta, ketiga terdakwa dinyatakan perlu direhabilitasi rawat jalan selama tiga bulan tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan. Para terdakwa didiagnosa F.15, gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
Menanggapi dakwaan jaksa, Waode Nur Zaenab selaku kuasa hukum terdakwa tak melakukan pembelaan. Menurutnya, pasal penyalahgunaan narkoba yang dipakai jaksa suah tepat.
"Ya, pasalnya itu kan memang bagi pengguna bagi diri sendiri. Jadi pasal itu di dalam UU narkotika adalah bagi pengguna buat diri sendiri. Jadi mestinya pasal itu sudah tepat kalau diajukan ke persidangan," kata Waode Nur Zaenab.
Di sisi lain, Waode Nur Zaenab telah mengajukan sidang lanjutan secara virtual. Dia menilai kondisi pandemi Covid-19 kembali memburuk.
"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," ujarnya.
"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajar lah," kata dia lagi.
Nia Ramadhani dan supirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan, TransJakarta Tabrak Pos Polisi PGC Cililitan
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.
Berita Terkait
-
Visi Ardi Bakrie di Satu Dekade One Pride MMA, Bangun Jenjang Karier Atlet Berstandar Internasional
-
Klarifikasi Isu Cerai, Nia Ramadhani: Anak-Anak Saya Jadi Tahu...
-
Diterpa Hoaks Cerai, Nia Ramadhani Emosi Sebut Perasaan Anak Terluka
-
Simpang Siur Isu Perceraian Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjawab
-
Hoaks Rumah Tangga Bikin Anak Menangis, Nia Ramadhani Emosi Digosipkan Cerai dengan Ardi Bakrie
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Haru! Siswi MTs Minta Menu Spesial MBG untuk Kado Ultah Ayah
-
Cerita Kehilangan Ibu, Raisa Dapat Pelukan Hangat dari Josh Groba di Atas Panggung
-
Sambut Ramadan 2026, Ini Deretan Sinetron dan Serial Streaming Pilihan untuk Sahur dan Berbuka Puasa
-
Review Konser Josh Groban di Jakarta: Suguhan Megah 'Hidden Gems' di Momen Valentine
-
Anak Minta Menginap, Paula Verhoeven Singgung Izin Baim Wong: Keputusan Ada di Satu Pihak
-
Chiki Fawzi Mendadak Dicopot dari Petugas Haji 2026, Ikang Fawzi: Bukan Sedih, Saya Tersinggung
-
Momen IShowSpeed Antusias Sambut Ramadan, Ajak Sang Adik Untuk Ikut Puasa
-
Viral! Adegan 'Panas' Nicholas Saputra dan Adhisty Zara di Film Tukar Takdir Jadi Omongan
-
Deretan Fakta yang Harus Diketahui Sebelum Menonton The Art of Sarah
-
Chat Anak Bunuh Diri di Demak dengan Ibunya Tersebar, Dikhawatirkan Menular