Suara.com - Sidang cerai Jonathan Frizzy (Ijonk) dan Dhena Devankan kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Kamis (6/1/2022). Dalam agenda pembuktian, Ijonk yang diwakili pengacarnya mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan soal hak asuh anak.
"Sidang hari ini kami mengajukan bukti tertulis. Intinya memberikan bantahan dan menguatkan gugatan rekonvensi kami, yang mana gugatan rekonvensi kami meminta agar diberikan hak pemeliharaan atau asuh untuk ketiga anak," kata Sinarta Bangun usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Pihak Jonathan Frizzy menyebut mengajukan rekonvensi memanfaatkan Dhena Devanka yang tak mengajukan hak asuh anak sejak awal. Diketahui, Dhena selaku penggugat, hanya menuntut cerai tanpa meminta hak asuh anak dan gana-gini.
"Jadi di sini kami buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan anak, itu juga kami buktikan tadi," ujar Sinarta.
Lebih lanjut, salah satu bukti yang diberikan adalah bukti bahwa Dhena Devanka juga bekerja. Hal itu dirasa menguatkan pihak Jonathan Frizzy soal pengasuhan anak.
"Kemudian juga tadi kami buktikan ada beberapa bukti kita yang mengatakan bahwa penggugat juga bekerja," imbuh Sinarta.
Oleh karena itu, pihak Jonathan Frizzy optimistis bisa mendapat hak asuh anak. Mereka pun meminta Dhena Devanka untuk bersiap-siap atas putusan hakim.
"Dengan adanya ini adalah gugatan penggugat, gugatan cerai, gugatan cerai itu yang bersangkutan dari pihak wanita harus siap siap," ucap Sinarta.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada 20 Januari 2022 dengan agenda saksi dari pihak Jonathan Frizzy. Saksi tersebut nantinya bakal menguatkan bukti-bukti yang diberikan hari ini.
Baca Juga: 7 Artis Ganti Nama Anak, Gegara Sakit hingga Cerai
Berita Terkait
-
Respons Ririn Dwi Ariyanti usai Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Pernikahan
-
Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara
-
Komentar Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Tak Terduga!
-
Aktor Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Kasus Peredaran Obat Keras Berjenis Etomidate
-
Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Acara Bahagia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kunto Aji Ajak Pendengar Memaknai Suara Sekitar Lewat '2025 Masih Asik Sendiri'
-
Sambil Menangis, Na Daehoon Kenang Momen Pertama Mualaf Hingga Nikahi Julia Prastini
-
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
-
Venue Baru Jadi Upaya Peter F. Gontha Perluas Pasar Java Jazz
-
Profil 6 Wakil Indonesia di Physical: Asia, Ada Marcus Gideon Hingga Maria Selena!
-
Review Shelby Oaks: Ketika Kritikus Film Bikin Horor, Seram Tapi Kurang Nampol
-
Iko Uwais Siap Bintangi Film Hollywood Terbaru Berjudul MRI Karya Liam ODonnell
-
Takut Karyanya Ditelan Zaman, Rian D'Masiv Mulai 'Warisi' Lagu-lagunya ke Anak Sejak Dini
-
Sinopsis Dear X, Drakor Thriller Romantis Kim You Jung dan Kim Young Dae
-
Bukan Sekadar Festival, Java Jazz 2026 Leburkan Musik dan Seni Rupa di Venue Baru dan Megah