- Jonathan Frizzy resmi keluar Lapas Tangerang pada 7 Januari 2026 melalui Cuti Bersyarat (CB).
- Statusnya menjadi klien Bapas Tangerang dan wajib menjalani pengawasan hingga 8 Maret 2026.
- Ia dipenjara delapan bulan karena terbukti penyalahgunaan narkotika jenis baru (etomidate).
Suara.com - Jonathan Frizzy resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026.
Aktor yang akrab disapa Ijonk itu resmi meninggalkan balik jeruji besi setelah mendapatkan hak Cuti Bersyarat (CB), meski statusnya belum sepenuhnya bebas murni.
Kepulangan Jonathan Frizzy ke luar lapas bukan tanpa catatan.
Mantan suami Dhena Devanka tersebut kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang, yang berarti masih berada di bawah pengawasan negara hingga masa pidananya benar-benar berakhir.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
Rika memastikan seluruh syarat administratif dan substantif telah dipenuhi sang aktor.
"Hari ini insya Allah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Rika Aprianti, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
Melalui skema cuti bersyarat, Jonathan Frizzy tercatat memangkas sisa masa hukumannya sekira dua bulan lebih cepat.
Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, perubahan status hukumnya berlaku efektif sejak hari ini.
Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara
"Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," ujar Rika.
Secara fisik, Ijonk memang sudah tidak lagi menghuni sel. Namun secara hukum, dia belum sepenuhnya lepas.
Hingga 8 Maret 2026, kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini mengikuti bimbingan dan pengawasan intensif dari Bapas Tangerang.
"Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang, sama seperti warga binaan lain yang mengikuti program integrasi," imbuh Rika.
Kebebasan Jonathan Frizzy saat ini ibarat berjalan di garis tipis.
Ditjenpas menegaskan, selama masa cuti bersyarat, dia tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apa pun. Konsekuensinya jelas dan tegas.
Berita Terkait
-
Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara
-
Komentar Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Tak Terduga!
-
Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Acara Bahagia
-
Kata Jonathan Frizzy Usai Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Vape Mengandung Obat Keras
-
Tok! Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan
-
The Batman Part 2 Bertabur Bintang Marvel, Ada Sebastian Stan Hingga Scarlett Johansson
-
Dulu Bangga Tampil Seksi, Celine Evangelista Nangis Ingat Dosa yang Ditanggung
-
First Look X-Men di Avengers: Doomsday, Reuni Legendaris yang Mengguncang MCU
-
Siapa Inka Williams? Pacar Channing Tatum yang Ternyata Besar di Bali
-
Richard Lee Dipulangkan Polisi Tengah Malam, Kondisi Kesehatan Menurun
-
Diduga Pamer Pacar Baru, Unggahan Fuji Curi Atensi: Akhirnya Diposting!
-
Raket vs iPhone, Beda Kelas Hadiah Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Jadi Sorotan
-
Sinopsis Love Between Lines, Dracin Terbaru Tayang Januari 2026 di iQIYI
-
Meninggal di Tempat Pijat, Ayah Venna Melinda Ternyata Punya Riwayat Sakit Jantung