Suara.com - Gugatan cerai Tyna Kanna kepada Kenang Mirdad dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selain hak asuh kedua anak jatuh kepada Tyna, Kenang Mirdad juga diwajibkan memberi nafkah untuk kedua anaknya Rp 10 juta per bulan.
"Menghukum tergugat (Kenang Mirdad) untuk memberi kepada penggugat (Tyna Kanna) nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar Rp 10 juta (per bulan)," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Selasa (18/1/2022).
Nilai Rp 10 juta itu diperuntukkan untuk kedua anaknya yang masih berusia 11 dan 8 tahun. Namun, nafkah itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak.
"Untuk dua orang anak (Rp 10 juta) itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan," katanya.
Adapun biaya tersebut diberikan hingga kedua anaknya dianggap dewasa dan sudah mandiri. Juga dengan catatan ada kenaikan nafkah sebesar 10 persen setiap tahun.
"Hingga anak itu dewasa dan mandiri, dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun. Itu isi putusan yang telah dibacakan hari ini," ucap Taslimah.
Tak ada gugatan lain dari Tyna Kanna di luar hak asuh anak dan nafkah anak.
"Iya penggugat meminta untuk ditetapkan biaya pemeliharaan dari kedua anak orang tersebut kepada tergugat sejumlah itu dan dikabulkan semuanya. Judul amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, sehingga yang digugat segitu dikabulkan segitu juga," kata Taslimah menjelaskan.
Tyna Kanna mengajukan gugatan cerai ke Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 usai 13 tahun menikah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS
Baca Juga: Resmi Cerai dari Kenang Mirdad, Tyna Kanna Dapat Hak Asuh Anak
Keduanya juga sudah pisah rumah tak lama usai sidang cerai didaftarkan. Dugaan perselingkuhan jadi pemicu kedua pasangan memilih menyudahi rumah tangga tersebut.
Kendati demikian, hingga sidang cerai berakhir, alasan perpisahan rumah tangga keduanya tetap ditutup rapat.
Berita Terkait
-
Profil Alaia Lavmintikana Mirdad, Cucu Lydia Kandou yang Mendadak Jadi Sorotan
-
Beda Pekerjaan Rama Datau dan Kenang Mirdad: Pacar Baru vs Mantan Suami Tyna Dwi Jayanti
-
Tyna Dwi Jayanti Pamer Pacar Baru, Sosoknya Nggak Kaleng-kaleng: Pantes Cerai
-
Nana Mirdad Bikin Konten Lebaran Bareng Tyna Dwi Jayanti, Sudah Baikan?
-
5 Pasutri Kompak Foto Bareng di Momen Lebaran, Baju Okin jadi Omongan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Buktikan Bukan Pelaku Kriminal Pakai SKCK, Clara Shinta Bongkar Halusinasi Mantan Suami
-
Tepis Isu Warnita Simpanan, Clara Shinta Bongkar Alasan Tinggal di Apartemen eks Suami
-
Eksperimen Gila! Lagu MBG 'Kawin' dengan Manufaktur Replika Baptis Milik DeadSquad
-
Clara Shinta Akhirnya Buka Suara soal Foto Viral Tanpa Hijab: Hanya Dilakukan di Kamar
-
Totalitas Sambut Piala Dunia 2026, Ibnu Jamil Rela Ubah Pola Hidup hingga Terbang ke Amerika
-
Andhika Pratama Kritik Kebijakan Pemerintah di Tengah Rupiah Anjlok, Postingannya Langsung Viral
-
Clara Shinta Bicara soal Kehamilan Jule: Kita Enggak Boleh Jahat!
-
Masa Lalu Sarwendah Terkuak? Mantan Bos dan Rekan Cherrybelle Ramai-Ramai Buka Suara
-
Clara Shinta Laporkan eks Suami ke Polisi, Tak Terima Disebut Terima Rp13 Miliar
-
Ditanya Soal Kemungkinan Jatuh Cinta Lagi, Dee Lestari Beri Jawaban Unik