-
DPR AS resmi menolak resolusi pemakzulan Presiden Donald Trump melalui pemungutan suara parlemen.
-
Fraksi Demokrat memilih abstain karena menunggu hasil penyelidikan komprehensif dari Kongres AS.
-
Inisiatif pemakzulan diajukan Al Green atas tuduhan penyalahgunaan wewenang penegakan hukum imigrasi.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat DPR Amerika Serikat resmi menghentikan langkah pemakzulan Presiden Donald Trump setelah mayoritas anggota parlemen menolak usulan tersebut. Pemungutan suara berakhir dengan 232 suara menentang, 147 mendukung, dan 47 anggota memilih abstain.
Sikap abstain dari puluhan politikus Partai Demokrat menjadi kunci utama yang menggagalkan manuver politik ini. Mereka sengaja menahan dukungan formal karena menilai proses pemakzulan harus didahului oleh investigasi Kongres yang mendalam.
Langkah hukum ini berawal dari inisiatif politikus Demokrat asal Texas, Al Green, yang mengajukan draf resolusi sejak Agustus. Green secara terbuka menuduh sang presiden menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik personal.
Politikus Partai Demokrat asal Texas itu menuding "Trump telah mengubah lembaga penegak hukum imigrasi menjadi pasukan polisi paramiliter miliknya sendiri yang tidak bertanggung jawab kepada siapa pun."
Pimpinan Fraksi Demokrat di DPR AS memilih opsi memilih hadir tanpa menentukan sikap atas mosi penangguhan tersebut. Pendekatan hati-hati ini diambil guna memastikan seluruh bukti pelanggaran terkumpul secara kuat sebelum menggelar sidang pemakzulan resmi.
Strategi internal Partai Demokrat yang belum bulat menjadi alasan utama resolusi ini kandas di tingkat voting. Banyak anggota memilih fokus memenangkan pemilu paruh waktu mendatang ketimbang memaksakan pemakzulan yang prematur.
Donald Trump sendiri sudah mengantisipasi serangan politik ini sejak jauh-jauh hari melalui berbagai pernyataan publiknya. Ia menilai dinamika di parlemen sangat bergantung pada peta kekuatan partai pascapemilu November.
Trump pun berulang kali mengatakan "akan menghadapi pemakzulan jika Partai Demokrat memenangkan pemilihan paruh waktu pada November mendatang dan menguasai Kongres AS."
Upaya pemakzulan presiden di Amerika Serikat membutuhkan koridor hukum yang amat ketat serta dukungan mayoritas mutlak. Tanpa hasil penyelidikan komprehensif dari komite Kongres, setiap draf pemakzulan rentan patah di tengah jalan.
Isu penyalahgunaan wewenang penegakan hukum imigrasi kini tetap menjadi komoditas politik panas menjelang pemilu paruh waktu. Penolakan resolusi ini sekaligus mempertegas peta persaingan sengit antara kubu Republik dan Demokrat di parlemen.