Suara.com - Proses hukum terhadap laporan Denny Sumargo terkait dugaan penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Ditya Andrista mulai menemukan titik terang. Polisi sudah menetapkan Ditya sebagai tersangka.
"Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP," ujar kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Ditya Andrista berpotensi mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama andai terbukti bersalah. "Ancaman hukumannya 6 tahun," kata Mohamad Anwar.
Meski begitu, baik Denny Sumargo maupun tim kuasa hukumnya tak mau berharap banyak dari penetapan status tersangka terhadap Ditya Andrista. Mereka memilih menyerahkan proses hukum Ditya ke lembaga yang kelak berwenang mengadili.
"Nanti kita lihat saja prosesnya," tutur Mohamad Anwar.
Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Selama bekerja dengan lelaki 40 tahun, Ditya dituding memanfaatkan nama Densu Management untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
"Kerugiannya lebih kurang Rp 700 jutaan, hampir mencapai Rp 800 juta," terang Mohamad Anwar.
Dalam laporan Denny Sumargo, Ditya Andrista dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP.
"Modusnya penggelapan dan pemalsuan surat," ucap Mohamad Anwar.
Baca Juga: Denny Sumargo Cemburu Istri Ngigau Sebut Nama Bayu, Langsung Blokir Akun Instagram!
Berita Terkait
-
Karier Gemilang Denny Sumargo di Dunia Basket, Disebut Lebih Cocok Jadi Menpora
-
Kata Mahfud MD, Negara Jadi Kacau Jika Ferry Irwandi Diseret ke Pengadilan
-
Soroti Public Speaking Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala: Keliru Tuh!
-
Jika Istri Berhasil Hamil Anak Kedua, Denny Sumargo Janji Biayai Satu Orang untuk Bayi Tabung
-
Dinilai Lebih Pantas Jadi Menpora Ketimbang Raffi Ahmad, Denny Sumargo Tolak Mentah-Mentah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Michelle Ziudith Jelaskan 'Jangan Panggil Mama Kafir' Bukan Film Horor
-
Bukan di Tanah Air, Film Rangga dan Cinta Diputar Perdana di Festival Film Busan
-
Joyland Sessions Digelar November, Bagaimana Nasib Tiket Joyland Festival?
-
Beda Joyland Sessions dan Joyland Festival, Ini Penjelasan Penyelenggara
-
Joyland Sessions 2025 Siap Hadirkan TV Girl hingga LImpratrice di Senayan
-
Raditya Dika Jadi Juri Film Pendek, Kenang Sulitnya Cari Wadah Berkarya Zaman Dulu
-
Sinopsis dan Fakta The Furious: Joe Taslim Tampil Brutal Tanpa CGI
-
Beda dari yang Lain! Veiled Musician Indonesia Buka Jalan Talenta Lokal ke Korea Selatan
-
Sinopsis dan Fakta Menarik The Murky Stream, Drakor Anyar Rowoon di Disney Plus Hotstar
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga