Suara.com - Proses hukum terhadap laporan Denny Sumargo terkait dugaan penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Ditya Andrista mulai menemukan titik terang. Polisi sudah menetapkan Ditya sebagai tersangka.
"Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP," ujar kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Ditya Andrista berpotensi mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama andai terbukti bersalah. "Ancaman hukumannya 6 tahun," kata Mohamad Anwar.
Meski begitu, baik Denny Sumargo maupun tim kuasa hukumnya tak mau berharap banyak dari penetapan status tersangka terhadap Ditya Andrista. Mereka memilih menyerahkan proses hukum Ditya ke lembaga yang kelak berwenang mengadili.
"Nanti kita lihat saja prosesnya," tutur Mohamad Anwar.
Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Selama bekerja dengan lelaki 40 tahun, Ditya dituding memanfaatkan nama Densu Management untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
"Kerugiannya lebih kurang Rp 700 jutaan, hampir mencapai Rp 800 juta," terang Mohamad Anwar.
Dalam laporan Denny Sumargo, Ditya Andrista dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP.
"Modusnya penggelapan dan pemalsuan surat," ucap Mohamad Anwar.
Baca Juga: Denny Sumargo Cemburu Istri Ngigau Sebut Nama Bayu, Langsung Blokir Akun Instagram!
Berita Terkait
-
Denny Sumargo Buka Suara soal Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi
-
Denny Sumargo Nonton 15 Detik Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Begini Pengakuannya
-
Terseret Kasus Wardatina Mawa vs Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Denny Sumargo Siap Diperiksa Polisi
-
9 Hari Gary Iskak Meninggal, Richa Novisha Masih Rasakan Kehadiran Almarhum: Tiba-Tiba Kamar Wangi
-
Siapa Rico Lubis? Jenguk Onad di Tempat Rehabilitasi Setelah Denny Sumargo dan Habib Jafar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Kisah Cinta Shandy Aulia, Pernah Gagal Menikah dengan Putra Politikus
-
4 Momen Shandy Aulia Fokus Ibadah Natal Bareng Keluarga di Tengah Badai Gosip Miring
-
5 Musisi Indonesia Berhasil Tembus Chart Global Spotify, Paling Banyak Tahun ini
-
Kaleidoskop 2025: 7 Drama Korea Original Netflix dengan Cerita Paling Kuat
-
7 Film Indonesia Paling Diantisipasi 2026, Bertabur Sineas Besar dan Cerita Berani
-
Bukan Menggoda, Ini Alasan Ari Lasso Kontak Aneh ke Ade Tya, Dearly Joshua Tak Terima
-
Avatar: Fire and Ash Punya Post-Credit Scene atau Tidak? Ini Penjelasannya
-
Buktikan Solidaritas, Musisi Indonesia Kumpulkan Rp17 M untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh
-
Produser Klaim Akhir Stranger Things Bakal Jadi Salah Satu Final Serial Terbaik
-
Pesta Rakyat Terbesar di Timur Indonesia Siap Digelar, Hadirkan NDX AKA Hingga 100 Paket Umrah