Suara.com - Kuasa hukum putri Nia Daniaty Andy Mulia Siregar memberikan pernyataan soal tidak adanya saksi yang meringankan kliennya di persidangan. Bagi Andy, hal itu tidak berpengaruh ke hasil akhir proses hukum terhadap Olivia Nathania.
"Enggak rugi lah, enggak juga," ujar Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Bahkan menurut Andy, fakta-fakta persidangan sudah cukup untuk membuktikan bahwa Olivia Nathania tidak sepenuhnya bersalah.
"Hakim kan sudah punya pertimbangan. Dari pemeriksaan saksi-saksi lain juga hakim sudah punya pertimbangan. Surat palsunya juga, ternyata bukan Oi yang buat dan dia tidak pernah gunakan. Uang juga sudah dikembalikan," kata Andy.
Sementara menurut Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, proses hukum juga harus dilakukan terhadap Karnu dan Agustin selaku pelapor.
Sebab dalam dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, Susanti Agustina menyebut Karnu dan Agustin juga punya peran serupa.
"Pak Karnu dan Ibu Agustin ini kan statusnya sama dengan Olivia. Jadi kami minta juga diperiksa orang ini," ucap Susanti Agustina.
Sebagaimana diberitakan, tim kuasa hukum Olivia Nathania tidak menghadirkan saksi yang meringankan klien mereka dalam sidang hari ini.
Nia Daniaty yang awalnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dari pihak Olivia Nathania batal hadir karena alasan kesehatan.
Baca Juga: 6 Potret Rumah Mewah Nia Daniaty, Digadaikan Seharga Rp 3,5 Miliar?
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.
Berita Terkait
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
-
Olivia Nathania Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Korban Ancam Sita Aset
-
Mengurai Emosi Remaja dalam Konflik Keluarga di Novel "Oi Abang Oi"
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Rp8,1 Miliar Belum Dibayar, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam