- Olivia Nathania mengajukan proposal cicilan ganti rugi Rp615 juta atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Jakarta Selatan.
- Pihak korban menolak proposal tersebut dan menuntut pembayaran penuh sebesar Rp8,1 miliar sesuai putusan perdata.
- Nia Daniaty melayangkan somasi kepada kuasa hukum korban karena merasa dirugikan atas aksi protes di ruang publik.
Suara.com - Pihak Olivia Nathania dan Nia Daniaty mengambil sikap tegas dalam agenda aanmaning atau tegur eksekusi terakhir terkait kasus penipuan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2026.
Dalam mediasi tersebut, pihak Olivia menyodorkan proposal perdamaian berupa cicilan, sementara pihak Nia Daniaty resmi melayangkan somasi kepada kuasa hukum korban.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tuntutan 179 korban yang meminta ganti rugi senilai Rp8,1 miliar.
Pihak korban sebelumnya secara terang-terangan menolak tawaran cicilan dari putri penyanyi senior tersebut dan mengancam akan melakukan penyitaan aset secara paksa jika tuntutan tidak segera dipenuhi.
Proposal Rp615 Juta dan Kondisi Finansial Olivia
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan proposal penawaran sebagai bentuk itikad baik.
Namun, angka yang ditawarkan bukan Rp8,1 miliar sebagaimana putusan perdata, melainkan Rp615 juta merujuk pada putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Klien kami, Ibu Olivia Nathania, ingin secara beritikad baik membayar di muka Rp100 juta. Kemudian sisanya ingin mencicil sebesar Rp7,5 juta sampai Rp10 juta per bulan sampai lunas. Angka yang kami ambil adalah angka yang tertera pada putusan pidananya di Rp615 juta," kata Wendo Batserin saat ditemui usai mediasi.
Wendo menambahkan, angka tersebut muncul berdasarkan pertimbangan riil kondisi finansial Olivia saat ini. Menurutnya, Olivia tidak memiliki harta benda yang bisa digunakan untuk melunasi tuntutan miliaran rupiah secara instan.
Baca Juga: Diminta Laporkan Balik Farhat Abbas, Denny Sumargo Malah Bilang Begini
"Proposal ini kami buat atas dasar pertimbangan yang riil terkait kondisi klien kami. Di situ kesanggupannya. Namun, proposal tadi memang ditolak oleh pihak sana (korban)," lanjutnya.
Bantahan Sita Jaminan dan Tuduhan Korban Fiktif
Rekan setim Wendo, Benny Daga, menyoroti aspek legalitas terkait ancaman sita aset yang terus digelorakan pihak korban. Benny menegaskan bahwa dalam kasus perbuatan melawan hukum (PMH), tidak ada mekanisme sita jaminan di luar putusan pengadilan.
"Putusan perdata yang dibuat itu tidak meletakkan sita jaminan. Tidak ada conservatoir beslag di situ. Kalau dibaca secara utuh, yang diminta itu ganti rugi, bukan sita jaminan. Jadi framing yang dibangun lawyer pihak sebelah bahwa itu sita jaminan, itu salah secara bahasa hukum," tegas Benny Daga.
Benny juga mencium adanya kejanggalan dalam jumlah korban yang menuntut. Ia mempertanyakan validitas 179 orang tersebut karena dalam setiap agenda mediasi, hanya sedikit orang yang muncul secara fisik.
"Masa ada kesepakatan pembayaran, lalu yang hadir hanya dua sampai tiga orang? Itu tidak realistis dan tidak logis. Menurut kami, itu fiktif. Maka syarat kami adalah prinsipal atau kuasa hukumnya harus bertemu langsung dengan para korban agar pembayaran ini tidak jatuh ke pihak fiktif," tambah Benny.
Tag
Berita Terkait
-
Olivia Nathania Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Korban Ancam Sita Aset
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Rp8,1 Miliar Belum Dibayar, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita
-
Sosok Titiek Puspa dalam Kenangan Nia Daniaty
-
Gara-gara Kejadian di Pengadilan, Publik Yakin Farhat Abbas yang Suruh Agus Teriak Selama Ini
-
Cerita Romansa Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Nikah Tanpa Pertimbangan Panjang hingga Akhirnya Tak Kuat
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
Terkini
-
Viral Istri Nangis Histeris Mohon Pertahankan Pernikahan, Suami Cuek Kepincut SPG Toko HP
-
Fans Berat Genre Horor, Luna Maya Tarik Ucapan Hiatus Demi Film Zombie 'Zona Merah'
-
Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali
-
Reza Arap Jadi Target Baru Adili Idola: Celebrity Roast, Siap Disidang Mei 2026
-
Salmafina Sunan Ungkap Legging yang Bikin Dirinya Dicerai Taqy Malik
-
Bukan Oki Rengga, Boris Bokir Jadi Member Agak Laen dengan Bayaran Termahal
-
Dedi Mulyadi Niat Boyong Gajah Sumatera ke Bandung Zoo, Melanie Subono Balas Pakai Logika Terbalik
-
Aksi Bike to Work Wabup Bojonegoro Banjir Kritik Gara-Gara Kunci Mobil Kelihatan
-
Viral Pasien Lansia Sesak Napas Tak Segera Ditangani, Petugas Klinik Asyik Main Gim
-
Penampilan Terbaru Veri AFI Bikin Syok Penggemar, Pangling Banget